Lima Polisi di Samarinda Disanksi Etik usai Gunakan ATM Tersangka untuk Kepentingan Pribadi

METROPOLIS153 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Lima anggota Polri di lingkungan Polsek Sungai Pinang dijatuhi sanksi disiplin dan kode etik setelah terbukti menyalahgunakan barang bukti berupa kartu ATM milik seorang tersangka untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani anggota kepolisian tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan laporan yang masuk kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melalui pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kartu ATM milik tersangka yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan justru digunakan di luar kepentingan penanganan perkara. Temuan tersebut menjadi dasar Propam melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik.

“Awalnya ada komplain dari pihak yang berperkara. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan barang bukti yang berada dalam penguasaan penyidik,” ujar Hendri.

Hasil pemeriksaan kemudian menyatakan lima anggota, yakni Aiptu MI, SS, Bripka KA, ML, dan Briptu RS, terbukti melanggar disiplin serta kode etik profesi Polri. Terhadap kelima personel tersebut selanjutnya digelar sidang kode etik secara bertahap pada 13 hingga 25 Mei 2026.

Hendri menegaskan perkara tersebut bukan merupakan kasus pemerasan sebagaimana yang sempat berkembang di masyarakat.

Menurutnya, pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan barang bukti yang berada dalam kewenangan penyidik.

“Ini bukan pemerasan. Mereka memang memiliki kewenangan untuk menyita barang bukti, tetapi ATM milik tersangka tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu yang menjadi pelanggaran,” tegasnya.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, kelima anggota tersebut dijatuhi sanksi etik dan administratif. Mereka tidak lagi ditempatkan pada fungsi Reserse maupun unit operasional, dikenai penundaan kenaikan pangkat selama enam periode, serta menjalani penempatan khusus sesuai putusan sidang kode etik.