Pemprov Kaltim Minta Mahasiswa Lebih Teliti, Banyak Kendala Gratispol Berasal dari Sistem Pendaftaran

METROPOLIS41 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Program Gratispol Pendidikan kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah keluhan terkait bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya diterima mahasiswa. Namun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan sebagian besar persoalan tersebut justru berawal dari kesalahan administrasi yang dilakukan oleh penerima bantuan.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim, Dasmiah, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan banyak mahasiswa tidak mengisi data dengan benar saat proses pendaftaran program berlangsung.

Menurutnya, salah satu persoalan yang paling sering ditemukan adalah ketidaksesuaian nominal UKT yang diinput mahasiswa ke dalam sistem. Akibatnya, bantuan yang disalurkan mengikuti data yang telah tercatat secara digital.

“Masalahnya ternyata miskomunikasi. Banyak yang salah memasukkan nilai UKT,” ujarnya.

Ia menjelaskan terdapat mahasiswa yang seharusnya mencantumkan UKT sebesar Rp3,7 juta, tetapi hanya memasukkan Rp2,9 juta. Kondisi tersebut membuat nominal bantuan yang diterima menjadi lebih rendah dari yang diharapkan.

Selain persoalan pengisian data, Pemprov Kaltim juga menemukan masih banyak mahasiswa yang belum menyelesaikan proses lapor diri maupun pendaftaran program sehingga status mereka tidak terverifikasi dalam sistem.

“Ada yang tidak lapor diri, ada yang salah input UKT, dan ada juga yang belum mendaftar,” katanya.

Dasmiah menegaskan pemerintah tidak dapat melakukan perubahan data secara manual karena seluruh mekanisme program telah terintegrasi dengan sistem digital yang digunakan dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan.

“Kami tidak bisa mengubah karena semuanya sudah sistem,” tegasnya.

Ia juga meluruskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran Program Gratispol senilai Rp1,05 miliar. Menurutnya, temuan tersebut bukan disebabkan kesalahan transfer dari pemerintah daerah, melainkan karena adanya mahasiswa yang menerima bantuan pendidikan dari lebih dari satu sumber.

“Bahasa BPK memang kelebihan transfer. Padahal mahasiswa tersebut juga menerima bantuan lain sehingga dana Gratispol harus dikembalikan,” jelasnya.

Sementara itu, anggaran sebesar Rp2,10 miliar yang tercatat tidak terserap disebut bukan karena kendala penyaluran, melainkan akibat sebagian mahasiswa yang memenuhi syarat tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.

Karena itu, Pemprov Kaltim kembali mengingatkan mahasiswa untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan benar serta segera menyelesaikan proses pendaftaran dan lapor diri sebelum tenggat 30 Juni 2026 agar bantuan pendidikan dapat disalurkan tanpa kendala.