Tak Sepakat di Balik Meja RUPS, Bankaltimtara Dihantam Isu Transparansi

METROPOLIS76 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Klaim aklamasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara mulai dipertanyakan. Di balik keputusan yang disebut bulat, justru muncul perbedaan sikap dari sejumlah pemegang saham.

Informasi yang beredar menyebut, perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dan Samarinda tidak sepakat dalam agenda krusial pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris.

Rapat yang dipimpin Eny Rochaida itu bahkan sempat diwarnai aksi walk out. Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Paliwang, disebut meninggalkan forum sebelum rapat berakhir.

Sikap berbeda juga datang dari Pemerintah Kota Samarinda. Wali Kota Andi Harun dikabarkan tidak menyetujui agenda pengangkatan tersebut.

Situasi ini membuka fakta lain bahwa keputusan RUPS tidak sepenuhnya berjalan mulus seperti yang disampaikan ke publik.

Sejumlah pertanyaan mendasar pun mencuat. Mulai dari objektivitas pemberhentian direksi, hingga apakah keputusan tersebut sudah memenuhi prinsip perlindungan pemegang saham minoritas.

Tak hanya itu, aspek risiko juga disorot. Apakah perubahan jajaran direksi dan komisaris telah melalui kajian dampak terhadap stabilitas kinerja bank, kualitas kredit, hingga kepercayaan publik.

Di tengah perbedaan pendapat itu, perhatian juga tertuju pada dua nama calon komisaris.

Achmad Syamsuddin disebut pernah terseret dalam perkara dugaan pemalsuan hasil RUPS Bank Sumsel yang ditangani Bareskrim Polri. Ia juga tercatat sebagai saksi dalam perkara dugaan kredit bermasalah PT Coffindo di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sementara Sri Wahyuni yang diusulkan sebagai Komisaris Independen, pernah dimintai keterangan dalam perkara program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Sejumlah pemegang saham menilai informasi tersebut seharusnya diklarifikasi secara terbuka dalam forum RUPS. Namun, klarifikasi yang memadai dinilai tidak disajikan.

Kondisi ini memunculkan usulan agar keputusan RUPS ditunda hingga seluruh aspek dapat dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Minimnya informasi dianggap berpotensi menurunkan kualitas pengambilan keputusan. Bahkan, risiko reputasi dinilai bisa muncul jika proses verifikasi tidak dilakukan secara menyeluruh sejak awal.

Atas dasar itu, sebagian pemegang saham memilih tidak menyetujui agenda pemberhentian dan pengangkatan direksi maupun komisaris.

Sementara itu, pihak komisaris belum memberikan penjelasan terbuka. Staf komisaris menyebut pernyataan harus melalui mekanisme kolektif kolegial.

Sekretaris Komisaris Bankaltimtara, Fahrin, menegaskan bahwa setiap pernyataan harus berbasis data resmi.

“Komisaris ini sifatnya kolektif kolegial. Pernyataan harus by data. Data tersebut ada di unit pimpinan sekretariat. Jadi nanti harus melewati bagian humas kami,” ujarnya, Selasa (28/4).

Di tengah dinamika ini, satu hal mulai terlihat jelas keputusan yang disebut aklamasi ternyata menyisakan dissenting opinion yang tidak bisa diabaikan begitu saja.