Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga di Samarinda Utara, Kedapatan Bawa Sabu

HUKRIM46 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Samarinda Utara diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Perempuan berinisial A (35) tersebut ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda di kawasan Jalan Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 22.10 Wita.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas di lapangan.

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai seorang perempuan yang sedang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku bernama Suharni.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang disimpan di kantong jaket bagian depan sebelah kanan.

Barang tersebut dikeluarkan sendiri oleh tersangka saat proses pemeriksaan berlangsung.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar klip plastik dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.