Pemkot Samarinda Geser Pola Pengawasan Proyek, Andi Harun Tekankan Efisiensi Sejak Tahap Perencanaan

Samarinda41 Dilihat

MetroIkn, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mengubah pendekatan pengawasan pembangunan daerah dengan melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sejak tahap awal perencanaan proyek.

Langkah ini menandai pergeseran sistem pengawasan dari pola pemeriksaan di akhir pekerjaan menuju pengawalan dini guna menekan pemborosan anggaran dan meningkatkan kualitas belanja publik.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut, selama ini pengawasan pembangunan lebih banyak bersifat post-audit atau dilakukan setelah proyek selesai. Pola tersebut dinilai kurang efektif karena pengawasan baru bekerja ketika potensi masalah sudah terjadi, bahkan berujung pada temuan hukum dan kerugian negara.

“Selama ini pengawasan cenderung reaktif. Ketika audit dilakukan setelah pekerjaan selesai, koreksi tidak lagi menjadi efisiensi, tapi sudah berubah menjadi temuan,” kata Andi Harun.

Melalui skema baru ini, Inspektorat Daerah tidak lagi hanya berfungsi sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai pengawal kebijakan sejak tahap perencanaan. Setiap usulan kegiatan akan direviu lebih awal, mencakup kesesuaian kebutuhan, kewajaran spesifikasi teknis, serta rasionalitas anggaran yang diajukan.

Andi Harun menegaskan, perubahan ini dilakukan di tengah keterbatasan kapasitas fiskal daerah, sehingga setiap rupiah anggaran harus benar-benar diarahkan pada kebutuhan yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.

Ia menyoroti praktik penyusunan spesifikasi proyek yang secara administratif terlihat sah, namun dari sisi substansi kerap tidak efisien.

“Banyak proyek yang spesifikasinya tidak melampaui pagu anggaran, sehingga terlihat aman. Tapi ketika ditelaah lebih dalam, ternyata material yang digunakan terlalu mahal dan tidak menambah fungsi,” ujarnya.

Ia mencontohkan pembangunan fasilitas perkantoran publik yang sering dirancang menggunakan material premium seperti granit.

Padahal, menurutnya, fungsi bangunan tetap dapat terpenuhi dengan material standar yang lebih ekonomis tanpa mengurangi kualitas layanan.

“Perlu dikaji ulang, apakah gedung perkantoran benar-benar membutuhkan granit. Dalam banyak kasus, ubin standar sudah cukup dan jauh lebih efisien dari sisi biaya,” tegasnya.

Melalui reviu awal oleh Inspektorat, spesifikasi yang dinilai berlebihan dapat langsung disesuaikan sebelum masuk tahap kontraktual. Efisiensi tersebut tidak hanya menyasar jenis material, tetapi juga aspek teknis lain seperti mutu struktur dan volume pekerjaan.

Andi Harun mengungkapkan, dari satu proyek dengan nilai Rp1 miliar, penghematan hingga 20 persen atau sekitar Rp200 juta sangat mungkin dilakukan apabila hasil reviu menunjukkan spesifikasi teknis tidak perlu menggunakan standar tertinggi.

“Jika penghematan dilakukan sejak perencanaan, itu tercatat sebagai efisiensi belanja. Tapi jika koreksi baru muncul setelah pekerjaan selesai, selisih itu bisa menjadi potensi kerugian negara,” jelasnya.

Selain efisiensi anggaran, sistem pengawasan baru ini juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan pendampingan sejak awal, risiko kesalahan prosedural dan ketidaksesuaian regulasi dapat ditekan.

Menurut Andi Harun, pembenahan sistem pengawasan ini bukan semata-mata untuk menghindari persoalan hukum, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Tujuannya bukan mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan sejak awal bahwa setiap kebijakan dan proyek benar-benar bermanfaat, efisien, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.