metroikn, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat III Jatanras sebagai bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online.
Pengungkapan jaringan tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian online yang dinilai merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum digelar secara serentak di berbagai daerah, meliputi Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, serta Kabupaten Cianjur.
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran berbeda-beda. Mereka antara lain pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pelaku yang berperan dalam pencucian uang hasil perjudian online.
Sejumlah situs judi online yang berhasil diungkap di antaranya T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari sejumlah bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran. Hingga saat ini, lebih dari 100 rekening bank telah diblokir dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya mengatakan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas perjudian online, khususnya yang terorganisir dan melibatkan jaringan internasional.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri. Judi online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, hasil penyidikan sementara menunjukkan jaringan tersebut meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak lain yang terlibat, termasuk dalam tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan melalui pemeriksaan forensik digital serta koordinasi dengan PPATK, perbankan, Kementerian Kominfo, dan Kejaksaan. Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online serta aktif melaporkan indikasi praktik perjudian di lingkungan sekitarnya.












