metroikn, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat langkah pengamanan kawasan hutan dengan menggelar rapat koordinasi dan pemasangan papan larangan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Rabu (3/12/2025). Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai rencana tata ruang serta menjaga Tahura sebagai zona konservasi utama dalam konsep kota hutan.
Kegiatan tersebut dipimpin Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN dengan fokus pada penanggulangan penambangan tanpa izin, pembukaan lahan, dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan. Rapat turut dihadiri perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, akademisi, organisasi lingkungan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Rapat koordinasi digunakan untuk menampung masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan program Satgas pada 2026. Seusai pertemuan, Satgas memasang plang larangan di empat titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Sejauh ini, Satgas telah menjalankan beragam kegiatan seperti koordinasi lintas-instansi, patroli gabungan, pemasangan imbauan, pengumpulan data, sosialisasi bahaya aktivitas ilegal, hingga penegakan hukum terhadap perambahan dan perusakan hutan, termasuk penebangan dan pertambangan tanpa izin di area konservasi.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari misi besar pembangunan IKN sebagai kota hutan yang berkelanjutan.
“IKN itu dibangun atas basis perencanaan. Setiap area sudah ada peruntukannya, namun di lapangan masih ditemui pemanfaatan ruang yang tidak sesuai. Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, kami hanya membangun sekitar 25 persen wilayah perkotaan, sementara 65 persen menjadi kawasan hutan atau lindung, dan 10 persen kawasan ketahanan pangan,” ujarnya.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menambahkan bahwa pemasangan plang merupakan bentuk imbauan tegas.
“Setelah ini diharapkan tidak ada lagi perambahan. Jika masih terjadi pelanggaran, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dukungan juga disampaikan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster) Ditpamobvit Polda Kaltim, Fauzi Ahmad, menegaskan kesiapan kepolisian untuk mendukung agenda pembangunan IKN.
“Polda Kalimantan Timur sampai tingkat polsek berkomitmen mendukung penuh program-program IKN, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Otorita IKN juga menerima berbagai aspirasi, mulai dari penanganan reklamasi pascatambang, pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan, hingga pemberdayaan masyarakat. Pada 2025–2026, fokus penanganan Satgas akan dipusatkan pada kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Otorita IKN menegaskan bahwa keberhasilan menjaga kawasan hutan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi lintas-instansi dan partisipasi aktif masyarakat. Upaya ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan Nusantara sebagai kota hutan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.












