Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan bahwa berkas administrasi yang diajukan oleh tiga pasang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
syarat
Dua Syarat Kunci yang Wajib Dipenuhi Bapaslon Pilkada Balikpapan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menekankan pemenuhan dua syarat krusial bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.