PLN UIP KLT dan KI Kaltim Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

METROPOLIS275 Dilihat

Metroikn, Samarinda – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur untuk memperkuat pengelolaan keterbukaan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan melalui audiensi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana PLN UIP KLT bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (6/5/2026).

Pertemuan itu membahas penguatan standar layanan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam audiensi tersebut, PPID Pelaksana PLN UIP KLT yang juga Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, Raditya Kuntoro, berdialog langsung dengan Ketua Komisi Informasi Kaltim, Sencihan.

Raditya mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik, termasuk dalam proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Melalui audiensi ini, PLN UIP KLT ingin memastikan pengelolaan informasi publik berjalan semakin baik, sesuai ketentuan, serta mampu mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, PLN UIP KLT juga memaparkan sejumlah inovasi pengelolaan layanan informasi publik, termasuk penguatan fungsi PPID agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan responsif.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menilai layanan informasi publik memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan.

Menurutnya, pengelolaan informasi yang baik akan membantu masyarakat memahami program, kebijakan, dan proses pembangunan yang dijalankan PLN.

“Informasi yang dikelola dengan baik akan membantu masyarakat memahami program, kebijakan, dan proses pembangunan yang dilakukan PLN UIP KLT. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi agar pelaksanaan PPID semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan informasi publik,” kata Basuki.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Sencihan, mengapresiasi langkah PLN UIP KLT yang dinilai aktif memperkuat pelayanan informasi publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap badan publik.

“PLN harus dapat menjadi contoh badan publik yang menghadirkan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Penguatan fungsi PPID juga sangat penting karena menjadi ujung tombak dalam memastikan layanan informasi publik berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Audiensi tersebut menjadi ruang koordinasi antara PLN UIP KLT dan Komisi Informasi Kaltim dalam mendorong tata kelola informasi publik yang lebih terbuka, terstruktur, dan sesuai regulasi.