PLN UIP KLT Amankan Aset 25 Bidang Lahan Pembangunan Tapak Tower

KOTABARU – PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melakukan akselerasi pengamanan Barang Milik Negara (BMN) di samping pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di tanah Borneo.

Terkait hal tersebut, PLN UIP KLT menerima 25 sertifikat aset tanah dari Kantor Pertanahan kabupaten Kotabaru pada Rabu (28/02/2024) lalu. Aset tersebut merupakan bidang tanah yang digunakan sebagai tapak tower pada jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Sei Durian – Tarjun.

Pengamanan aset ini merupakan salah satu penerapan Good Corporate Governance (GCG), melalui sertifikasi aset perusahaan, maka memberikan perlindungan terhadap aset yang dimiliki. Di mana aset yang dimiliki bukan hanya bangunan infrastruktur ketenagalistrikannya saja, melainkan ada penunjang lainnya. Yaitu tanah yang digunakan sebagai lokasi tapak tower pun harus diamankan untuk menghindari permasalahan di masa yang akan datang.

General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengamanan aset ini sejalan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah, yang hasil akhirnya berupa dokumen sertifikat dari Kantor Pertanahan. Seluruh bidang yang diberikan ganti rugi akibat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan salah satunya untuk lokasi tapak tower dilegalkan atas nama PT PLN (Persero).

“Targetnya sendiri untuk tahun 2024 sebanyak 215 bidang yang akan disertifikasikan di Provinsi Kalimantan Timur, Utara dan Selatan. Untuk Kalsel sendiri targetnya sebanyak 54 bidang dan telah terbit 25 bidang,” ungkap Raja.

Keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara PLN dan BPN, sebagai upaya dalam mendukung pengamanan aset negara. Terlebih pada tanggal 3 Agustus 2023 lalu dilaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN dengan BPN di seluruh Kalimantan yang dilaksanakan di Samarinda.

Raja turut menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengamanan aset ini tidak luput dari adanya tandangan dan hambatan yang telah diinvetarisasi sejak kegiatan pengadaan tanah. Mulai dari pemilik yang berada di luar lokasi area pembangunan, bidang tanah dengan status tumpang tindih atau sengketa.

Tetapi berkat adanya kerjasama dan hubungan baik dengan seluruh Kepala Kantah di Kaltim, Kalsel, dan Kaltara, maka hambatan tersebut perlahan dapat diselesaikan.

“Kami mengapresiasi atas kerjasama dan kolaborasi yang telah terjalin antara PLN UIP KLT dengan BPN Kabupaten Kotabaru dalam mengamankan aset yang digunakan sebagai infrastruktur ketenagalistrikan sebagai barang milik negara. Harapannya, seluruh target pengamanan aset di Kabupaten Kotabaru dapat segera tercapai,” harapnya.

Kepala Kantah Kotabaru, Yana Risma Yadi, turut menyampaikan apresiasi kepada PLN UIP KLT di mana dalam pelaksanaan administrasi hingga peninjauan lapangan dan akhirnya penerbitan sertipikat dapat dipenuhi dengan baik, sehingga pada Rabu (28/2/2024) lalu, BPN Kotabaru dapat menyampaikan 25 sertipikat.

“Kami berharap dengan adanya kerjasama antara PLN dengan BPN, seluruh bidang tanah yang digunakan sebagai pendukung infrastruktur ketenagalistrikan dapat disertipikatkan tidak hanya di Kab. Kotabaru saja, karena hal tersebut pastinya akan memberikan dampak positif bagi PLN dimana upaya penguatan kredibilitas perusahaan, mitigasi risiko jangka panjang dan kepatuhan terhadap aspek hukum,” pungkasnya.