Metroikn, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mengingatkan penurunan laporan kasus kekerasan terhadap anak tidak serta-merta menunjukkan kondisi yang membaik. Di balik turunnya angka laporan, dikhawatirkan masih ada kasus yang belum terungkap karena korban maupun masyarakat memilih untuk tidak melapor.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, sepanjang semester pertama 2026 tercatat 94 kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 200 kasus.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai penurunan angka laporan justru perlu dicermati lebih dalam. Menurutnya, meningkatnya jumlah laporan bisa menjadi indikator bahwa masyarakat semakin sadar untuk melawan dan melaporkan tindak kekerasan terhadap anak.
“Saya kira kalau 94 kasus itu masih rendah ya. Tahun sebelumnya lebih dari 200 kasus. Justru kalau angkanya rendah seperti ini malah kita khawatir. Seharusnya kalau laporannya banyak, berarti kesadaran masyarakat juga meningkat bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa dibiarkan. Nah, yang bahaya itu justru kalau masyarakat memilih diam,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai sistem pelaporan perlu menjangkau hingga tingkat paling bawah. Ketua RT, pemerintah kelurahan, Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), hingga unsur masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mendeteksi lebih dini dugaan kekerasan terhadap anak.
“Sebagai pemerintah tentu kita harus terus mencari dan memperkuat sistem pelaporan. Memang kita belum punya forum anak, tetapi kita sudah membentuk tim. Harapannya, di setiap RT, kelurahan hingga Posyandu ILP sudah ada mekanisme pelaporan, sehingga ketika masyarakat melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak bisa segera melapor,” katanya.
Puji menegaskan setiap dugaan kekerasan harus segera dilaporkan agar korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan sedini mungkin. Penanganan yang cepat, menurutnya, juga penting untuk mencegah munculnya korban maupun pelaku baru.
“Kalau masyarakat melihat atau mengetahui adanya kekerasan, laporkan saja supaya bisa segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada kasus kekerasan seksual terhadap anak, misalnya sodomi, yang tidak tertangani karena dikhawatirkan ke depan justru memunculkan pelaku baru. Jadi kalau angkanya sedikit, kita justru bertanya-tanya, apakah memang kasusnya sedikit atau laporannya yang belum masuk,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa, untuk ikut berperan dalam memperkuat perlindungan anak. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, keluarga, lingkungan, dan masyarakat menjadi faktor penting agar setiap kasus dapat terungkap lebih cepat dan anak-anak di Samarinda memperoleh perlindungan secara maksimal.









