Keterbatasan Anggaran, Dishub Samarinda Prioritaskan PJU dan Penataan Lalu Lintas Bertahap

METROPOLIS52 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Minimnya penerangan jalan di sejumlah kawasan Kota Samarinda masih menjadi persoalan yang terus mendapat perhatian pemerintah.

Namun di tengah keterbatasan anggaran daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memilih menjalankan pembangunan secara bertahap dengan menetapkan sejumlah program prioritas.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan kebutuhan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Samarinda masih cukup besar. Meski demikian, realisasi pembangunan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Program kerja tahun 2026 tentu disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Fokus kami tetap pada peningkatan PAD, penataan lalu lintas, dan penambahan PJU,” ujar Manalu.

Ia menjelaskan, harapan masyarakat agar seluruh ruas jalan segera dilengkapi fasilitas penerangan belum dapat diwujudkan dalam waktu dekat.

Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk memenuhi seluruh titik yang membutuhkan PJU masih sangat besar.

Selain pembangunan penerangan jalan, Dishub Samarinda juga menempatkan perbaikan fasilitas di Jembatan Achmad Amins atau Mahkota II sebagai salah satu agenda prioritas.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat sejumlah fasilitas pendukung di kawasan jembatan mengalami kerusakan akibat pencurian kabel yang berulang kali terjadi.

“Dalam waktu dekat salah satu fokus kami adalah perbaikan fasilitas di kawasan Jembatan Mahkota II,” katanya.

Sementara itu, terkait usulan pemasangan PJU di sejumlah ruas jalan lain, termasuk Jalan Pahlawan, Manalu memastikan kebutuhan tersebut telah masuk dalam perencanaan pemerintah. Namun pelaksanaannya masih bergantung pada kondisi fiskal daerah pada tahun mendatang.

“Mudah-mudahan dapat direalisasikan pada tahun 2027 apabila anggaran tersedia,” ucapnya.

Di samping persoalan anggaran, Dishub juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman masyarakat terkait kewenangan pengelolaan jalan.

Menurut Manalu, tidak seluruh ruas jalan yang berada di wilayah Samarinda menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

Ia menjelaskan bahwa terdapat pembagian status jalan yang terdiri dari jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota. Pembagian kewenangan tersebut menentukan pihak yang berhak melakukan pembangunan maupun pemasangan fasilitas pendukung, termasuk PJU.

“Perlu dipahami bahwa terdapat pembagian kewenangan jalan, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kota,” jelasnya.

Karena itu, pemasangan fasilitas penerangan jalan tidak selalu dapat dilakukan langsung oleh Pemkot Samarinda. Untuk ruas jalan berstatus provinsi maupun nasional, diperlukan koordinasi dan persetujuan dari instansi yang berwenang terlebih dahulu.

“Kalau jalan provinsi, maka harus mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi. Kalau jalan nasional, harus berkoordinasi dengan pusat. Sedangkan untuk jalan kota, Pemkot bisa langsung melaksanakannya,” tegas Manalu.

Dengan kondisi tersebut, Dishub Samarinda memastikan upaya penambahan PJU dan peningkatan fasilitas transportasi tetap berjalan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran serta ketentuan kewenangan yang berlaku.