Metroikn, Balikpapan – Pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur tak hanya berujung pada kepulan asap dan luasnya area terbakar. Polisi mulai menjerat para pelaku ke ranah pidana.
Hingga Minggu (30/8/2026), Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres/Polresta telah menangani 34 perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Data Polda Kaltim menunjukkan, 24 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 10 perkara lainnya telah masuk tahap penyidikan. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai 456,19 hektare.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi mengatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pembakaran lahan.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan ini merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi,” ujar Tedy.
Sebaran perkara menunjukkan kasus karhutla terjadi di sejumlah wilayah Kaltim.
Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser menjadi wilayah dengan penanganan perkara terbanyak, masing-masing 8 kasus. Selanjutnya Polresta Samarinda menangani 6 kasus, Polres Berau 3 kasus, Polres Penajam Paser Utara 3 kasus, serta Polres Kutai Barat 2 kasus.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu perkara.
Adapun Polres Mahakam Ulu hingga saat ini belum menangani perkara karhutla.
Polda Kaltim tidak hanya mengandalkan penindakan setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui patroli terpadu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD dan instansi terkait.
Menurut Tedy, pembukaan lahan dengan cara membakar tetap memiliki konsekuensi hukum, baik ketika dilakukan oleh masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan 34 perkara yang telah ditangani dan 9 tersangka, Polda Kaltim memberikan sinyal bahwa aktivitas pembakaran lahan tidak akan berhenti pada upaya pemadaman semata. Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan dapat dilanjutkan ke proses hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak menunggu api membesar untuk bertindak. Pelaporan terhadap aktivitas pembakaran maupun kemunculan titik api sejak dini dinilai penting agar kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.









