Metroikn, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mencatat tingkat kemantapan jalan kabupaten saat ini berada di angka 73,26 persen dari total panjang 1.523,45 kilometer. Dari total panjang jalan tersebut, sebanyak 26,74 persen di antaranya masih dalam kondisi rusak berat atau berupa jalan tanah.
Kondisi jalan mantap tersebut terbagi menjadi kondisi baik sebesar 56 persen, kondisi sedang 10,26 persen, serta kondisi rusak ringan 7 persen. Maraknya truk angkutan barang dengan muatan berlebih dan dimensi berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) yang melintasi ruas jalan kabupaten menjadi salah satu faktor yang mempercepat kerusakan struktur jalan.
Kendaraan dengan muatan yang melampaui kapasitas jalan dapat memberikan tekanan lebih besar terhadap konstruksi permukaan maupun struktur jalan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas infrastruktur, terutama pada ruas yang menjadi jalur distribusi barang dan mobilitas masyarakat.
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menegaskan bahwa ancaman kendaraan ODOL memerlukan perhatian serius serta penegakan regulasi yang ketat agar umur teknis jalan tidak terpangkas drastis sebelum waktunya.
“Kebutuhan penanganan infrastruktur jalan masih memerlukan perhatian secara khusus. Kondisi rusak berat juga diakibatkan oleh maraknya kendaraan Over Load Over Dimension (ODOL) yang melintasi ruas jalan dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat,” kata Frederick Edwin di Sendawar, Rabu (4/11/2026).
Edwin mengaku pemerintah daerah terus mengupayakan penanganan secara bertahap untuk menekan angka kerusakan jalan. Pada 2025, Pemkab Kubar telah merealisasikan penanganan jalan sepanjang 110 kilometer dan tiga unit jembatan. Sementara pada 2026, ditargetkan penanganan jalan sepanjang 101,5 kilometer serta dua unit jembatan.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah kabupaten merencanakan perbaikan fisik berskala besar pada 2027 dengan pagu anggaran Rp1,2 triliun untuk membangun 120 kilometer jalan dan delapan unit jembatan, termasuk percepatan penanganan ruas-ruas penghubung strategis.
Langkah rekonstruksi tersebut diimbangi dengan upaya penertiban tonase muatan angkutan barang agar fasilitas jalan yang dibangun dapat bertahan lebih lama dan mendukung keselamatan mobilitas warga. Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang juga menjadi bagian penting agar investasi pembangunan infrastruktur tidak kembali terbebani oleh kerusakan akibat kendaraan yang melampaui ketentuan dimensi dan muatan. (Adv)









