Metroikn, Bontang – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menyelesaikan sertipikasi empat bidang aset lahan untuk pembangunan Gardu Induk (GI) 150 kV Bontang Lestari. Penyerahan sertipikat dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Bontang, Selasa (3/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam pengamanan aset negara sekaligus memastikan kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Kalimantan Timur.
Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan sertipikasi lahan merupakan tahapan krusial dalam proses pembangunan proyek kelistrikan.
“Penyerahan sertifikat 4 bidang aset lahan GI 150 kV Bontang Lestari ini menjadi bentuk kepastian hukum atas aset negara yang dikelola PLN, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan dan operasional sistem kelistrikan,” ujarnya.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, turut mengapresiasi sinergi antara PLN dan Kantor Pertanahan Kota Bontang dalam mempercepat proses legalisasi aset.
Menurutnya, kepastian hukum atas lahan menjadi fondasi penting agar proyek strategis ketenagalistrikan dapat berjalan tanpa hambatan di lapangan.
“Legalitas aset menjadi kunci dalam memastikan pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan tertib dan berkelanjutan. PLN berkomitmen menjaga seluruh aset negara secara akuntabel,” kata Basuki.
Proses sertipikasi ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara PLN UIP KLT dan Kantor Pertanahan Kota Bontang setelah tahapan pembebasan lahan selesai.
Dengan tuntasnya sertipikasi empat bidang lahan tersebut, PLN berharap pembangunan GI 150 kV Bontang Lestari dapat semakin memperkuat keandalan pasokan listrik di Kota Bontang dan sekitarnya, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.









