metroikn, SAMARINDA – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menegaskan aset Rumah Sakit Islam (RSI) akan kembali menjadi milik pemerintah provinsi setelah masa perjanjian sewa dengan pihak yayasan berakhir.
Selama ini, RSI dikelola oleh Yayasan RSI berdasarkan perjanjian sewa nomor 593.11/2530-VI/BPKAD yang ditandatangani pada 3 Desember 2020. Masa berlaku perjanjian itu akan berakhir pada 3 Desember 2025 mendatang.
“Setelah perjanjian selesai, aset otomatis kembali ke pemerintah. Dalam perjanjian sudah jelas ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Muzakkir, Jumat (29/8/25).
Pemprov Kaltim berencana memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan publik. Opsi yang sedang dikaji antara lain menjadikannya balai rehabilitasi narkotika atau mengembalikan fungsinya sebagai rumah sakit.
Selain itu, RSI juga berpotensi dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) agar kinerja pemerintah lebih efektif dan efisien.
Terkait kemungkinan kerjasama dengan pihak ketiga, Muzakkir menyebut hal itu baru bisa diputuskan setelah masa sewa berakhir.
“Pasti akan ada penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum pemerintah memutuskan kerjasama pemanfaatan,” jelasnya.
Sebagai informasi, nilai aset gedung RSI tercatat sebesar Rp4,9 miliar, sementara nilai tanahnya mencapai Rp12,1 miliar.