Dugaan Pencemaran Udara di Balikpapan Menguat, DPRD Kaltim Siapkan Pemanggilan Pihak Terkait

METROPOLIS19 Dilihat

Metroikn, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menyoroti munculnya fenomena hujan debu yang dikeluhkan warga di sejumlah kawasan permukiman di Kota Balikpapan. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas uji coba operasional unit kilang baru PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menilai persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai gangguan teknis dalam proses operasional industri.

Menurutnya, setiap proyek berskala besar tetap harus menempatkan aspek keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama.

“Ini bukan kejadian biasa. Investasi dan proyek industri berskala besar, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), harus tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pembangunan tidak boleh mengorbankan kualitas hidup warga,” tegasnya.

Ia mengatakan keresahan masyarakat harus dijawab melalui langkah yang terbuka dan berbasis data. Karena itu, DPRD meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan segera menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengujian lapangan kepada publik.

Menurut Abdulloh, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai sumber material debu, kandungan yang terkandung di dalamnya, serta potensi dampaknya terhadap kesehatan maupun kualitas lingkungan sekitar.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka. Transparansi informasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik, baik kepada pemerintah maupun pihak perusahaan,” ujarnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi III DPRD Kaltim berencana memanggil pihak manajemen PT Kilang Pertamina Balikpapan bersama instansi yang membidangi lingkungan hidup dan kesehatan untuk memperoleh penjelasan resmi.

DPRD juga menegaskan proses investigasi harus berjalan menyeluruh dan tidak berhenti pada klarifikasi awal. Apabila hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan atau kelalaian dalam operasional, maka langkah korektif hingga penegakan aturan harus dilakukan.

“Kami akan meminta laporan resmi dan memastikan ada langkah konkret apabila ditemukan indikasi pencemaran lingkungan. Semua pihak yang berkaitan akan kami panggil,” katanya.