DPRD Berau Bakal Tindak Lanjuti Dugaan Pungli dan Pemalsuan Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan di RSUD Abdul Rivai

metroikn, TANJUNG REDEB – DPRD Berau mendukung penuh langkah Polres Berau dalam melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam dugaan pungli kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pemalsuan kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai.

Hal tersebut ditegaskan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto yang mendengar adanya laporan dari masyarakat melalui Pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang ’45 tersebut beberapa waktu lalu ke Polres Berau.

“Kalau saya pasti akan support. Jika memang melanggar hukum silakan diproses saja. Kemudian kalau memang terdapat pelanggaran pada kasus tersebut silakan pihak kepolisian menanganinya,” ungkapnya, Senin (18/11/2024).

Dedy Okto Nooryanto menambah walaupun laporan dugaan kasus itu telah disampaikan ke pihak Polres Berau. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah sudah ada laporan terkait hal itu ke DPRD Berau. Akan tetapi, dirinya mengatakan masalah itu pun akan ditindaklanjuti oleh DPRD Berau.

Ditegaskannya bahwa permasalahan terkait hal itu akan dibicarakan oleh Komisi I yang membidangi masalah kesehatan. Langkah selanjutnya, ialah, DPRD Berau akan menyiapkan waktu untuk memanggil pihak RSUD Abdul Rivai dan BPJS Kesehatan.

“Saya mau lihat surat-surat masuk ini. Nanti di Banmus akan kita jadwalkan. Paling tidak kita memanggil pihak rumah sakit, BPJS untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Polres Kabupaten Berau dipastikan siap menindaklanjut serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pungli peserta BPJS Kesehatan serta dengan pemalsuan kenaikan tarif berobat di RSUD Abdul Rivai.

Pemeriksaan telah dilakukan, sesaat setelah Polres Berau menerima laporan pengaduan dari Pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang ’45 terkait dugaan tersebut, sebagaimana lampiran Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Kabupaten Berau.

Hal itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna yang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Rabu (13/11/2024). Oleh karenanya, laporan tersebut pun akan segera ditindaklanjuti.

“Subjek-subjek yang dilaporkan akan diperiksa, anggota dewannya akan diperiksa, Bapendanya akan diperiksa, kepala rumah sakitnya, pihak kesehatan, BPJS,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Disebutkannya, bahwa laporan yang disampaikan itu sebenarnya muncul sebagai reaksi atas kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai yang terkandung dalam rumusan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menuai kontroversi di masyarakat.

“Karena yang saya pelajari dari Perda ini kan Perda yang disahkan itu tanpa persetujuan dari dewan,” jelasnya.

Mengingat laporan pengaduan tersebut baru disampaikan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara utuh apakah kasus tersebut masuk dalam tindakan pidana korupsi (Tipikor). “Kita belum lakukan penyelidikan apakah ini bagian dari Tipikor. Tapi harus kita pahami, korupsi itu unsurnya harus merugikan keuangan negara,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Berau, Muhlisin membantah adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan pihaknya. Pasalnya, pembayaran tarif BPJS Kesehatan selama ini mengacu pada Permenkes.

Muhlisin pun mengaku bahwa kenaikan tarif umum RSUD Abdul Rivai saat ini jika merujuk pada Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku sejak Januari 2024, lebih tinggi dari yang ditetapkan Permenkes ke BPJS Kesehatan.

“Tarif umum ini yang saat ini lagi ramai. Karena tarif umumnya lebih tinggi dari tarifnya Kemenkes. Kenapa tarif umumnya lebih mahal, karena itu yang bisa menjawab, internalnya di RSUD, perdanya di Pemda,” ungkapnya, Senin (18/11/2024).

Disampaikannya, meskipun pihak RSUD menagih lebih tinggi, BPJS Kesehatan tetap membayar sesuai tarif yang ditetapkan sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Dengan demikian sebenarnya pihak BPJS Kesehatan sendiri tidak terlibat dalam dugaan pungli tersebut.

“Kami tidak (terlibat pungli, Red). Kan standarnya kami Permenkes. Kalau tagihan RS Rp 1 juta, tapi standar Permenkes Rp 800 ribu, ya kami wajib bayar yang Rp 800 ribu,” tegasnya. (adv)