metroikn, SAMARINDA — Perdebatan publik mengenai kondisi hutan di Kalimantan Timur kembali menguat seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan industri di daerah tersebut. Isu alih fungsi kawasan dan deforestasi kerap memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan lingkungan di Benua Etam.
Menanggapi dinamika tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memaparkan data resmi kehutanan guna memberikan gambaran menyeluruh terkait kondisi aktual kawasan hutan. Data ini disampaikan sebagai klarifikasi atas berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat.
Juru Bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa kondisi hutan di Kalimantan Timur perlu dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari sisi deforestasi, tetapi juga dari upaya rehabilitasi dan pemulihan hutan yang berjalan setiap tahun.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 Juli 2025, luas kawasan hutan di Kalimantan Timur saat ini tercatat mencapai 8.045.416,92 hektare. Kawasan tersebut mencakup berbagai fungsi hutan yang masih berada dalam sistem tata kelola kehutanan nasional.
“Struktur kawasan hutan di Kaltim masih lengkap, mulai dari hutan lindung, hutan produksi, hingga kawasan konservasi,” ujar Faisal.
Ia merinci, luas hutan lindung di Kalimantan Timur mencapai 1.648.908,99 hektare. Hutan produksi tetap tercatat seluas 2.941.434,09 hektare, sementara hutan produksi terbatas mencapai 2.919.150,74 hektare. Adapun hutan produksi yang dapat dikonversi berada di angka 78.119,25 hektare, serta kawasan suaka alam dan pelestarian alam seluas 457.803,85 hektare.
Faisal menambahkan, pembahasan deforestasi perlu diseimbangkan dengan data reforestasi yang berlangsung secara simultan. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, luas deforestasi di Kalimantan Timur pada 2024 tercatat sebesar 36.707,16 hektare.
Pada periode yang sama, kegiatan penanaman kembali dan rehabilitasi hutan juga dilakukan dengan cakupan mencapai 17.513,17 hektare. Dengan demikian, selisih antara deforestasi dan reforestasi berada pada angka 19.193,99 hektare.
“Data ini menunjukkan bahwa pemulihan hutan bukan hanya wacana, tetapi merupakan agenda yang berjalan secara nyata,” katanya.
Program reforestasi tersebut dilaksanakan di hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Kutai Timur, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara tercatat sebagai daerah dengan luasan rehabilitasi hutan terbesar.
Selain reforestasi, Pemprov Kaltim juga menjalankan program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) melalui skema kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Upaya menjaga keseimbangan ekosistem dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan rehabilitasi dan penanaman kembali setiap tahun,” tambah Faisal.
Dengan luas kawasan hutan yang masih berada di atas delapan juta hektare serta program pemulihan yang terus berjalan, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pembangunan daerah diarahkan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.












