Metroikn, Penajam Paser Utara – Calon penerima beasiswa Kaltim Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tidak hanya dinilai berdasarkan kelengkapan dokumen dan nilai akademik. Panitia juga menyediakan mekanisme sanggah bagi pendaftar yang ditolak saat verifikasi awal serta melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kelayakan calon penerima.
Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui situs resmi beasiswa.penajamkab.go.id. Calon peserta terlebih dahulu membuat akun, mengisi biodata dan profil pendidikan, memilih kategori beasiswa, kemudian memasukkan nilai Kartu Hasil Studi (KHS) serta mengunggah dokumen persyaratan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten PPU, Hendro Susilo, melalui stafnya, Bobby Loloang, mengatakan nilai KHS menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan skor akhir. Dokumen yang harus disiapkan antara lain kartu keluarga, KTP berdomisili PPU, surat keterangan aktif kuliah atau sekolah, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan.
“Pengisian nilai KHS ini sangat penting dalam penentuan skor akhir. Setelah itu, peserta wajib mengunggah seluruh dokumen. Seperti Kartu keluarga (KK), KTP domisili PPU, surat keterangan aktif kuliah atau sekolah hingga dokumentasi pendukung lainnya yang menjadi syarat ketentuan,” kata Bobby, Minggu (11/10/2026).
Penilaian juga menggunakan sistem pembobotan atau scoring dengan mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Dengan skema tersebut, nilai peserta tidak hanya dibandingkan secara langsung, tetapi disesuaikan dengan variabel pendidikan yang telah ditetapkan panitia.
Bobby mencontohkan, mahasiswa dari perguruan tinggi dan program studi berakreditasi A memiliki bobot penilaian yang berbeda dengan mahasiswa dari kampus dan program studi berakreditasi B. Bidang ilmu vokasi dan eksakta juga memiliki klasifikasi skor tersendiri.
“Meski selisih bobotnya tidak terlalu jauh, variabel ini tetap memengaruhi hasil pemeringkatan akhir,” terangnya.
Selain ketepatan pengisian data, kualitas dokumen yang diunggah turut memengaruhi proses verifikasi. Pendaftar diminta memastikan berkas tidak miring atau berbayang agar informasi di dalamnya dapat terbaca dengan jelas.
Jika permohonan ditolak pada tahap verifikasi awal, pendaftar dapat mengajukan sanggah dengan melengkapi atau mengunggah kembali dokumen yang diperlukan. Mekanisme ini memberi kesempatan kepada peserta untuk menjelaskan kekeliruan administratif yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bobby mencontohkan, pendaftar yang memenuhi kriteria nilai, seperti IPK 3,25, tetapi mengalami penolakan administratif dapat mengajukan sanggahan untuk ditinjau kembali.
“Tim verifikator akan melakukan penyesuaian ulang skor pendaftar apabila alasan sanggahan dinilai valid dan rasional,” ujarnya.
Setelah verifikasi dokumen, panitia melanjutkan proses dengan monitoring dan evaluasi (monev) lapangan berbasis sampel. Khusus calon penerima kategori Nawasena, pengecekan lapangan dilakukan secara menyeluruh.
Hasil verifikasi dan monev kemudian menjadi bahan rekapitulasi skor serta pemeringkatan calon penerima. Daftar yang telah disusun selanjutnya diumumkan dan diusulkan kepada Bupati PPU untuk ditetapkan melalui surat keputusan.
“Monev tersebut bertujuan untuk mengesahkan atau membuktikan kondisi secara fakta lapangan,” jelas Bobby.
Dalam salah satu pengecekan, panitia menemukan calon penerima dari kalangan anak yatim piatu di wilayah Sesulu yang secara administratif tercatat dalam desil 10. Setelah dilakukan monev, panitia memperoleh informasi faktual mengenai kondisi calon tersebut sehingga permohonannya dapat dipertimbangkan kembali.
Temuan itu menunjukkan pentingnya pemeriksaan lapangan ketika data administratif belum sepenuhnya menggambarkan kondisi calon penerima. Namun, penetapan akhir tetap mengikuti hasil penilaian dan ketentuan program.
Di tengah tantangan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten PPU menyatakan tetap memprioritaskan program beasiswa tersebut. Seluruh tahapan penyaluran tahun ini ditargetkan rampung dan bantuan diterima seluruh penerima manfaat pada pekan ini.
Calon pendaftar dapat mengakses situs beasiswa.penajamkab.go.id untuk mengikuti informasi dan proses pendaftaran sesuai ketentuan program. (Adv)









