Metroikn, Penajam Paser Utara – Layanan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mencakup lebih dari proses pelelangan proyek. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) juga menangani pengelolaan sistem elektronik, pembinaan sumber daya manusia, serta pendampingan bagi perangkat daerah dan penyedia.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten PPU, Iwan Kadir Yatim, mengatakan ada empat tugas utama yang dijalankan UKPBJ untuk mendukung proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
“Tugas utama kami adalah menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah, khususnya di Kabupaten PPU. Ada empat tugas pokok dan fungsi utama yang kami jalankan,” kata Iwan, Senin (12/10/2026).
Empat fungsi tersebut meliputi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis.
Layanan itu ditujukan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU. UKPBJ juga melayani penyedia barang dan jasa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Di sisi lain, sistem pengadaan pemerintah tengah mengalami perubahan, terutama dalam pengelolaan katalog elektronik. Menurut Iwan, katalog lokal dan sektoral mulai diarahkan ke katalog nasional. Meski demikian, etalase produk lokal tetap perlu disiapkan agar produk daerah dapat ditampilkan dalam sistem katalog nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“ Saat ini, katalog lokal dan sektoral mulai terpusat menjadi katalog nasional, meski aturan LKPP tetap mengamanatkan pembentukan etalase produk lokal untuk ditayangkan pada katalog nasional,” ujarnya.
Perubahan juga menyentuh layanan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Iwan menyebut proses verifikasi akun penyedia ke depan akan ditangani secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Karena LPSE secara keseluruhan mulai ditarik ke pusat, verifikasi akun penyedia nantinya berpusat di LKPP. Dampaknya, porsi pelayanan verifikasi di daerah akan berkurang,” jelasnya.
Di tengah perubahan tersebut, UKPBJ PPU juga berupaya meningkatkan kematangan kelembagaan. Saat ini, unit tersebut berada pada level kematangan Proactive atau Level 3 dan menargetkan peningkatan menuju Level 4 maupun Level 5 untuk mencapai standar pusat keunggulan atau Center of Excellence.
Peningkatan kematangan kelembagaan diharapkan dapat memperkuat pengelolaan pengadaan, kualitas layanan, serta kemampuan pendampingan kepada perangkat daerah dan penyedia.
Dengan empat fungsi utama tersebut, UKPBJ menjadi salah satu unsur pendukung agar proses pengadaan di lingkungan Pemkab PPU berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah. (Adv)









