Bukan dari APBN, 10 Bangunan ‘Klaster Mewah’ Lapas Cibinong Akhirnya Dibongkar

NASIONAL25 Dilihat

Metroikn, Jakarta – Sepuluh bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” atau klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya dibongkar menggunakan alat berat pada Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dipimpin langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi. Seluruh bangunan ditargetkan rata dengan tanah pada hari yang sama.

“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi saat memimpin pembongkaran, seperti dikutip ANTARA, Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas menyepakati penertiban bangunan tersebut dalam kunjungan langsung ke Lapas Cibinong.

Sebelum alat berat bekerja, seluruh bangunan dan fasilitas di dalamnya terlebih dahulu didokumentasikan dan diinventarisasi untuk kepentingan pemeriksaan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menemukan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi, dikutip ANTARA.

BMN merupakan Barang Milik Negara. Artinya, bangunan yang menjadi objek pembongkaran tersebut tidak tercatat sebagai aset negara berdasarkan pemeriksaan sementara Kemenimipas.

Persoalan tidak berhenti pada status aset. Kemenimipas juga menemukan bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

Kemenimipas kini masih mendalami siapa saja yang pernah menempati bangunan tersebut, termasuk pihak yang diduga mengetahui atau membiarkan keberadaan dan pemanfaatannya.

Rudi mengatakan pemeriksaan sementara juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Tim pemeriksa masih menganalisis keterangan, dokumen dan bukti lainnya sebelum menyampaikan hasil akhir.

Berawal dari Temuan Ombudsman

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di bagian belakang lapas yang tampak seperti rumah atau klaster dan diduga dihuni warga binaan.

Bangunan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas rumah tangga seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, ruang tamu, kamar tidur dan dapur. Ombudsman juga menemukan fasilitas lain yang dinilai tidak lazim berada di kawasan lapas, termasuk tempat kebugaran dan ruangan yang disebut akan digunakan sebagai simulator golf.

Ombudsman kemudian merekomendasikan agar fasilitas khusus tersebut dibongkar. Pada 24 September, anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyebut pembongkaran menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Kemenimipas. Pada 28 September, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi telah memerintahkan seluruh jajaran untuk menertibkan dan membongkar bangunan di lapas maupun rutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: kepala lapas, kepala rutan, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujar Mashudi, dikutip ANTARA.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kemenimipas menyebut bangunan yang ditemukan Ombudsman merupakan bagian dari 16 unit rumah dinas atau mess pegawai. Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya tidak tercatat dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Kemenimipas menyebut 13 bangunan yang tidak tercatat tersebut dibangun secara swakelola secara bertahap pada periode 2021 hingga 2025. Aspek administrasi, status aset dan pemanfaatannya masih dalam pendalaman.

Hari ini, pembongkaran terhadap 10 bangunan dilakukan setelah seluruh objek pemeriksaan didokumentasikan dan diinventarisasi.

Komisi XIII DPR RI juga menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Inspektorat Jenderal Kemenimipas pada Senin (5/10/2026) untuk membahas hasil investigasi terkait temuan di Lapas Cibinong.