Perencanaan Pengadaan Masih Kerap Keliru, UKPBJ PPU Minta SKPD Manfaatkan Konsultasi

Diskominfo PPU278 Dilihat

Metroikn, Penajam Paser Utara – Kesalahan dalam menyusun rencana pengadaan barang dan jasa bisa bermula sejak tahap perencanaan anggaran. Mulai dari pengelompokan kebutuhan, penentuan metode pengadaan, hingga penyusunan perkiraan biaya, seluruhnya perlu disiapkan dengan benar agar pelaksanaan program tidak terkendala.

Untuk mencegah kekeliruan tersebut, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, membuka layanan konsultasi dan pendampingan gratis bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun pemerintah desa.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Kabupaten PPU, Iwan Kadir, mengatakan layanan tersebut dapat dimanfaatkan sejak tahap penyusunan perencanaan pengadaan hingga penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

“Layanan konsultasi dan pendampingan ini dibuka luas, tidak hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetapi juga hingga ke tingkat pemerintah desa,” kata Iwan, Senin (12/10/2026).

Menurut dia, konsultasi perencanaan pengadaan dialokasikan sekitar 30 menit. Melalui layanan tersebut, SKPD dan pemerintah desa dapat meminta penjelasan mengenai penyusunan rencana pengadaan sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya.

“Pemerintah desa maupun SKPD yang ingin berkonsultasi terkait pengadaan barang dan jasa dapat memanfaatkan layanan kami secara gratis. Waktu pelayanan perencanaan pengadaan kami alokasikan sekitar 30 menit,” jelasnya.

Iwan mengungkapkan, dalam asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), masih ditemukan sejumlah kekeliruan teknis. Persoalan tersebut antara lain menyangkut kodifikasi dan kategorisasi barang atau jasa, penentuan metode pengadaan melalui swakelola atau penyedia, perhitungan perkiraan biaya, hingga penyusunan paket dan pembentukan tim pendukung.

Kesalahan pada tahap awal itu perlu diperbaiki agar rencana pengadaan sesuai dengan kebutuhan dan sasaran program. Karena itu, pendampingan diharapkan membantu perangkat daerah dan pemerintah desa memahami ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pengadaan dilaksanakan.

“Melalui pendampingan UKPBJ, pengadaan yang disusun di RKA diharapkan benar-benar sesuai kebutuhan dan target program. Personel UKPBJ memiliki sertifikasi kompetensi khusus dalam merencanakan pengadaan, memilih penyedia, mengendalikan kontrak, hingga mengawasi swakelola,” ujarnya.

Tahap perencanaan juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan pengelolaan anggaran. Iwan menyebut ketertiban administrasi sejak awal penting untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan sekaligus kelancaran pelaksanaan program.

“Oleh karena itu, ketertiban administrasi sejak awal sangat menentukan legalitas dan kelancaran program,” tegasnya.

UKPBJ PPU mengimbau SKPD dan pemerintah desa memanfaatkan layanan konsultasi tersebut sebelum menetapkan rencana pengadaan. Dengan perencanaan yang lebih cermat, kekeliruan teknis diharapkan dapat diketahui lebih awal dan diperbaiki sebelum masuk ke tahapan pelaksanaan. (Adv)