metroikn, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Sepanjang Juli hingga Agustus 2025, empat kasus besar berhasil digagalkan, dengan barang bukti sabu, ganja, hingga ekstasi yang diselundupkan melalui jalur darat dan jasa ekspedisi.
Kepala BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menegaskan pihaknya konsisten dalam pemberantasan narkoba.
“Semua barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan jaringan peredaran ini sudah melalui proses penyisihan untuk kemudian dimusnahkan,” tegas Tejo, Rabu (24/9/2025).
Kasus pertama terjadi pada 3 Juli 2025 di Penajam Paser Utara. Petugas menangkap seorang pria berinisial A di Jalan Aji Gonres, Waru. Dari tangannya diamankan 88,41 gram sabu yang dikemas dalam 25 plastik kecil dan besar. Tersangka langsung dibawa ke kantor BNN Kota Balikpapan untuk proses hukum.
Kasus kedua terungkap di Samarinda pada 8 Juli 2025. Tim BNNP menggagalkan penyelundupan sabu seberat 992 gram yang disamarkan dalam 10 kaleng makanan kucing melalui jasa ekspedisi TIKI. Paket tersebut dikirim dari Pontianak, namun pelaku utama belum tertangkap karena menggunakan alamat fiktif dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sehari kemudian, 9 Juli 2025, BNNP kembali membongkar pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi J&T. Paket mencurigakan dari Medan ternyata berisi 447 gram ganja yang diselundupkan dalam dua sleeping bag. Sama seperti kasus sebelumnya, alamat penerima fiktif dan pelaku masih dalam pengejaran.
Kasus terakhir terjadi pada 6 Agustus 2025 di Kutai Kartanegara. Melalui kerja sama intelijen, tim BNNP melakukan controlled delivery di kawasan Loa Janan Ilir. Paket berisi 146 butir pil ekstasi berbentuk granat warna pink dengan berat total 51,1 gram diterima oleh tersangka Jamhari alias Ari, yang langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Semua kasus ini membuktikan bahwa jaringan narkoba terus mencari celah untuk masuk ke Kaltim, baik melalui jalur darat maupun ekspedisi. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Tejo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.