Anggaran Diblokir Menteri Keuangan, Nasib Kelanjutan Pembangunan IKN Terancam?

metroikn, JAKARTA – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi hambatan signifikan akibat pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa anggaran untuk proyek IKN tahun 2025 belum tersedia karena pemblokiran tersebut.

“Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Kan anggaran kami diblokir semua, kok tanya progres ke mana, sih. Anggarannya enggak ada,” ujar Dody dengan nada bercanda di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).

Pemblokiran anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah. Dody menjelaskan bahwa anggaran baru dapat digunakan setelah Komisi V DPR menyetujui hasil efisiensi tersebut.

“Setelah disetujui kan ada surat khusus tuh nanti kami minta buka blokir, baru kemudian kita akan rekomposisi lagi mana yang kira-kira bisa diotak-atik untuk kemudian bisa support masyarakat luas,” tambahnya.

Dody menjelaskan pihaknya akan segera melaporkan kembali kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kebutuhan anggaran untuk mendanai program-program yang penting. Harapannya ada tambahan alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan agar mampu mengakomodir kebutuhan pembiayaan infrastruktur.

“(Minta tambahan anggaran) kalau bisa Rp1.000 triliun, kenapa enggak gitu. Kalau bisa,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui anggaran kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) periode 2025-2029 sebesar Rp 48,8 triliun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono usai mengikuti ratas terkait Ibu Kota Negara, pada Selasa (21/1/2025) di Istana Presiden, Jakarta.

“Rp 48,8 triliun tadi Bapak Presiden sudah setuju untuk dialokasikan di OIKN untuk menyelesaikan tadi.” ujar Basuki.

Basuki mengungkapkan bahwa pada tahap kedua pembangunan IKN yaitu pada tahun 2028, Presiden Prabowo Subianto mempunyai target IKN menjadi ibu kota politik. Ia diberikan tugas untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur ekosistem yudikatif dan legislatif baik untuk kantor dan huniannya.

Untuk menyelesaikan target tersebut tahun 2025 – 2029 dibutuhkan APBN sebesar Rp 48,8 triliun. “Pertama menyelesaikan kompleks legislatif, yudikatif, dan ekosistem pendukungnya serta membuka akses menuju IKN wilayah perencanaan (WP) 2,” ujar Basuki.

Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk memelihara serta mengelola prasarana dan sarana di IKN yang sudah selesai. “Jadi dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sekarang menyerahkan pada OIKN untuk kami kelola dan kami pelihara.” ungkap Kepala Otorita IKN.

Untuk diketahui, pada akhir Desember 2024, progres pembangunan fisik IKN telah mencapai 87,9 persen dari alokasi anggaran tahun lalu. Namun, dengan pemblokiran anggaran tahun 2025, kelanjutan pembangunan IKN terancam tertunda.