metroikn, Tenggarong – Pesta adat Erau 2023 akan ditutup dengan prosesi Mengulur Naga dan tradisi Belimbur pada Minggu (1/10.2023).
Seiring menyambut puncak Erau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura menetapkan seruan kepada masyarakat yang akan ikut serta dalam dua prosesi tersebut.
Utamanya, agar prosesi berlimbur benar-benar dilakukan secara tertib sehingga patut mendapat perhatian serius seluruh pihak.
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin mengharapkan, pelaksanaan tradisi adat ini berjalan lancar hingga usai belimbur.
“Kita minta seluruh masyarakat untuk patuh terhadap imbauan Sultan Kutai Aji Muhammad Arifin, agar prosesi sakral ini benar-benar berjalan tanpa hambatan dan kabar-kabar buruk setelahnya,” tegas Rendi.
Pemkab juga menempatkan sejumlah petugas di sejumlah titik, mengantisipasi aksi yang menyalahi tata krama selama jalannya prosesi belimbur.
“Ayo semua warga bersama-sama menjaga kesakralan prosesi belimbur ini. Mari kita buktikan bahwa masyrakat Kukar memang berbudaya,” pintanya.
Sebagai informasi, belimbur adalah ritual puncak sekaligus penanda berakhirnya perayaan Erau. Belimbur adalah upacara adat sebagai simbol penyucian diri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dari pengaruh jahat.
Ritual tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh rakyat Kukar untuk mendapatkan penyucian dan perlindungan diri. Makna sakral lain dari belimbur adalah untuk mendapatkan keberkahan, keselamatan, dan terhindar dari malapetaka.
Untuk menjaga ketertiban dan kesakralan prosesi tersebut, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura mengeluarkan titah tata cara pelaksanaan belimbur, yakni:
Pertama,
Menetapkan Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Kesultanan dalam suatu titah Sultan Kutai kartanegara Ing Martadipura Ke XXI
Kedua,
Tata Krama belimbur Erau Adat Pelas Benua Tahun 2023 Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura sebagai berikut:
1. Lokasi belimbur dari kelurahan loa tebu Kecamatan Tenggarong sampai Loa Janan Simpang 3 Kecamatan Loa Janan.
2. Waktu pelaksanaan belimbur sejak Sri Paduka Sultan Kutai Kartanegara Martadipura ke-XXI memercikan air tuli kurang lebih dimulai Jam 10.00 Wite s.d 15.00 Wite.
3. Belimbur dengan menggunakan penadah air (gayung) dan mengguyur menggunakan air Sungai Mahakam dan Air Bersih yang disediakan didalam drum disepanjang jalan yang telah ditentukan.
4. Dalam belimbur dilarang menggunakan air kotor dan air najis.
5. Dilarang Belimbur menggunakan air yang dimasukkan kedalam plastik dan dilempar;
6. Dalam melakukan belimbur dilarang menggunakan mesin pompa air yang disemprotkan secara langsung kepada masyarakat;
7. Dalam melakukan belimbur dilarang melakukan pelecehan seksual.
8. Dalam belimbur/menyiram dilarang kepada:
a. Lansia
b. Ibu Hamil
c. Anak – anak balita
Ketiga,
Menetapkan sanksi bagi pihak pihak yang melanggar tata krama belimbur pada acara pelaksanaan erau adat pelas benua tahun 2023, sebagai berikut:
1. Diberlakukan sanksi hukum adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura berdasarkan hasil mufakat Majelis tata nilai adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura
2. Diberlakukan sanksi Hukum positif Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(adv/diskominfokukar/*)