Atensi Visi-Misi Paslon Pilkada PPU, Sekda Tohar: Harus Selaras dengan RPJMD 2025-2029

metroikn, PENAJAM – Dalam menyusun Visi dan Misi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, para pasangan calon (paslon) Pilkada diharapkan bisa merujuk kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disusun sebelumnya oleh pemerintah. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Tohar.

“Saya berharap para calon kepala daerah menyusun visi misinya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2024-2029. Khususnya para pasangan calon  Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024, seyogyanya diharuskan menyusun visi dan misi yang sesuai dengan rancangan tersebut,” jelas Tohar kepada awak media di PPU belum lama ini.

Apalagi lanjut Tohar, jika RPJMD disusun sesuai dengan Undang-Undang (UU) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan pendekatan sistematis, terarah, terpadu, dan responsif terhadap perubahan daerah. Pemkab PPU telah menyusun rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029, yang menggambarkan tren kondisi keuangan daerah dan rekomendasi kebijakan berdasarkan RPJPD, pada Agustus 2024.

“Setiap calon, termasuk tim suksesnya, harus memperhatikan dokumen ini untuk mengusung visi dan misi Pemkab PPU di masa depan,” sebut Tohar.

Ditegaskan Tohar, penyesuaian visi dan misi calon dengan RPJMD dan RPJPD adalah ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dokumen terkait itu (RPJMD PPU 2024-2029) telah kami serahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) beberapa waktu lalu. Karena memang dokumen RPJMD dirancang Pemkab PPU menjadi pedoman bagi bakal paslon bupati dan wakil bupati untuk menetapkan visi dan misi mereka. Langkah ini penting agar program dan janji politik kepala daerah yang terpilih sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten PPU,” beber Tohar. (adv)