metroikn, Nunukan – Satgas Gabungan (Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu melalui pelabuhan Tunotaka, Nunukan, Rabu 17 Juli 2024.
Pengungkapan kasus bermula ketika Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo, mendapat informasi dari Kasat Reskoba Polres Nunukan, mengenai adanya aktivitas mencurigakan seorang warga.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk melakukan antisipasi terhadap upaya penyelundupan melalui pelabuhan.
Sepuluh menit berselang, Pasiintel beserta 5 orang anggota yang ditunjuk Dansatgas berangkat menuju pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan, bergabung dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemeriksaaan gabungan terhadap warga yang melintas di dermaga.
Sekira pukul 13.30 WITA, tim gabungan menemukan barang kiriman berupa 4 bal kemasan teh merk BOH. Kecurigaan semakin menguat setelah barang tersebut terdeteksi mesin x-ray.
Setelah dilaksanakan pengetesan, barang dinyatakan positif (narkotika jenis sabu) seberat bruto 227 gram. Oleh pemiliknya, barang tersebut akan dibawa lagi ke Sulawesi.
Pasiintel Satgas melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Yonarhanud 8/MBC. Tak berselang lama, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapendam VI/Mlw, Kolonel Kav Kristiyanto, membenarkan keberhasilan para Satgas Gabungan. Terdapat barang bukti 4 bungkus plastik teh ukuran 500 gram berisi Narkotika Gol I jenis sabu yang diamankan.
“Tersangka atas nama SM (42) warga asal Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba, Sulawesi Selatan,” singkat Kapendam.