Hapus Blank Spot, Jhon Kenedy Minta Kementerian Kominfo Tambah BTS di PPU Demi IKN

Penajam – Wakil Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy mengapresiasi Langkah Dinas Kominfo PPU yang telah berupaya memenuhi jaringan internet di beberapa wilayah di PPU dengan mengajukan pembangunan base transceiver station (BTS) ke Kementerian Kominfo.

“Kami berharap usulan Dinas Kominfo itu disetujui oleh pusat,” tutur Jhon, Sabtu (18/11/2023).

Kata Jhon, pembangunan BTS merupakan langkah untuk pemerataan layanan jaringan internet yang merupakan tanggung jawab pemerintah. Saat ini, jaringan internet sangat dibutuhkan untuk menunjang komunikasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform digital.

“Sangat penting juga untuk dunia pendidikan yang memerlukan jaringan internet yang memadai untuk menunjang proses belajar dan pembelajaran di sekolah,” ungkap Jhon.

Lanjutnya, penambahan menara telekomunikasi di PPU sangat dibutuhkan untuk menunjang proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebab, daerah ini masih memiliki beberapa titik blank spot atau tidak terjangkau jaringan internet.

“Kami meminta Kementerian Kominfo untuk menambah BTS di PPU agar seluruh wilayah kita dapat terlayani jaringan internet,” kata Jhon Kenedi,

“Sekarang sudah serba digital, karena itu diperlukan sarana dan prasarana jaringan internet hingga ke pelosok,” imbuhnya.

Diketahui, Dinas Kominfo PPU mengajukan sembilan titik pembangunan BTS ke Kementerian Kominfo. Yakni, Desa Bukit Subur, Desa Giripurwa dan Desa Sidorejo di Kecamatan Penajam. Sedangkan di Kecamatan Babulu di Desa Rintik, Desa Gunung Makmur, Desa Sumber Sari dan Desa Labangka Barat. Sementaradi Kecamatan Sepaku di Desa Mentawir dan Desa Karang Jinawi.

“Lokasi pembangunan BTS yang diusulkan Dinas Kominfo merupakan titik blank spot. Mudah-mudahan tahun depan, Kementerian Kominfo menyetujui usulan dan memulai pembangunan BTS,” terangnya. (adv/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *