Metroikn, Balikpapan – Bahaya kebakaran di kawasan bandara tidak hanya menjadi urusan petugas pemadam. Seluruh pekerja dan pemangku kepentingan di lingkungan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan juga dituntut memahami langkah pencegahan dan penanganan awal saat keadaan darurat terjadi.
Untuk meningkatkan kesiapsiagaan tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Gedung Serbaguna Kantor Cabang Bandara SAMS Sepinggan, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang diikuti perwakilan instansi dan pemangku kepentingan di kawasan bandara itu bertujuan meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi, serta membangun kemampuan merespons potensi kebakaran, baik di area operasional maupun fasilitas perkantoran.
General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, R. Iwan Winaya Mahdar, mengatakan keselamatan pengguna jasa dan pekerja menjadi prioritas yang harus dijaga melalui kesiapan seluruh pihak.
“Keselamatan seluruh pengguna jasa dan pekerja di lingkungan bandara merupakan prioritas kami. Melalui kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh unit Airport Rescue and Fire Fighting (ARFF) ini, kami ingin memastikan seluruh insan bandara memiliki pemahaman, kesiapan, serta kemampuan dasar yang memadai dalam mengantisipasi dan menanggulangi bahaya kebakaran sejak dini,” ujar Iwan.
Menurut dia, pencegahan dan penanggulangan kebakaran membutuhkan keterlibatan semua pihak, bukan hanya petugas pemadam kebakaran bandara. Pemahaman terhadap prosedur keselamatan dan koordinasi saat keadaan darurat diperlukan agar respons dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemadam kebakaran bandara, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komunitas bandara,” tambahnya.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR DJPU 06 Tahun 2026 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual of Standards CASR Part 139) Volume IV mengenai Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK).
Kegiatan itu juga menjadi bagian dari Program Kerja Airport Rescue and Fire Fighting (ARFF) Bandara SAMS Sepinggan Tahun 2026.
Iwan berharap pemahaman yang diperoleh melalui sosialisasi dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman sekaligus menjaga kenyamanan pengguna jasa penerbangan.
“Dengan kesiapsiagaan yang baik, koordinasi yang kuat, dan respons yang cepat, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang aman, selamat, dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jasa penerbangan di Bandara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Angkasa Pura Indonesia berupaya memperkuat budaya keselamatan di lingkungan bandara dan memastikan penerapan standar keselamatan serta keamanan penerbangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.









