90 SOP Perizinan PPU Dievaluasi, Layanan Kesehatan hingga Perdagangan Berubah

Diskominfo PPU34 Dilihat

Metroikn, Penajam Paser Utara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengevaluasi 90 standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) untuk menyesuaikan aturan perizinan terbaru sekaligus mendorong digitalisasi pelayanan publik.

Evaluasi tersebut dibahas melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) secara daring pada Rabu (14/10/2026). Pembaruan mencakup penyesuaian dasar hukum, penerapan tanda tangan elektronik, serta penyusunan prosedur layanan bangunan gedung melalui sistem digital.

Sekretaris DPMPTSP PPU, Rahmaniah, yang mewakili Kepala DPMPTSP PPU Amrullah, mengatakan jumlah dokumen layanan yang ditinjau meningkat dari 81 menjadi 90 SP dan SOP.

Dari jumlah tersebut, 14 layanan tidak mengalami perubahan, sedangkan 76 lainnya disesuaikan. Penyesuaian terutama berkaitan dengan pembaruan dasar hukum dan digitalisasi pelayanan.

“Dari total 90 SP dan SOP, perizinan berusaha berbasis risiko berkembang dari 26 menjadi 34 layanan yang seluruhnya disesuaikan dengan PP 28/2025. Saat ini kami berada di tahap konsultasi publik untuk menyerap masukan masyarakat sebelum penetapan akhir,” jelas Rahmaniah.

Pembaruan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati PPU Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satu perubahan yang diterapkan adalah penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) melalui aplikasi Sistem Perizinan Nusantara (SiPESAN). Digitalisasi ini menjadi bagian dari penyesuaian prosedur layanan, terutama pada sejumlah layanan di sektor kesehatan.

Rahmaniah menjelaskan, perubahan juga menyentuh beberapa sektor perizinan. Pada sektor pendidikan, tiga dari empat layanan mengalami penyesuaian, sedangkan satu lainnya tetap.

Di sektor kesehatan, penyesuaian dilakukan pada sejumlah layanan, termasuk penerapan TTE melalui SiPESAN. Sementara itu, sektor perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan memiliki tiga layanan. Pengesahan site plan mengalami perubahan, sedangkan dua layanan lainnya tidak berubah.

“Dari sisi sektor pariwisata tidak mengalami perubahan. Sektor perdagangan, seluruhnya mengalami penyesuaian atau perubahan. Sektor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), beberapa SP atau SOP lama dihapus dan sebagian lainnya diubah. Sementara sektor pertanian tetap mempertahankan tujuh nama layanan tanpa perubahan,” rincinya.

Selain layanan perizinan berusaha, DPMPTSP PPU juga menyusun prosedur layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

DPMPTSP PPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mempelajari draf dokumen SP dan SOP, termasuk layanan dengan tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi. Masukan publik akan menjadi bahan sebelum dokumen ditetapkan.

Melalui evaluasi tersebut, DPMPTSP PPU berupaya menyelaraskan prosedur pelayanan dengan ketentuan terbaru sekaligus memperluas pemanfaatan sistem elektronik dalam proses perizinan. (Adv)