Metroikn, Penajam – Warga Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, nantinya berpeluang mengurus beragam kebutuhan administrasi di satu lokasi, mulai dari perpajakan, pertanahan, BPJS, hingga layanan pernikahan. Pemerintah Kabupaten PPU tengah menyiapkan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dirancang mengintegrasikan layanan dari puluhan instansi.
Rencana tersebut dibahas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU secara daring pada Rabu (14/10/2026).
Sekretaris DPMPTSP PPU, Rahmaniah, mengatakan pelayanan publik selama ini masih tersebar di masing-masing perangkat daerah dan instansi. Kehadiran MPP diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus mendatangi banyak kantor.
“Saat ini pelayanan masih terpisah di berbagai instansi. MPP hadir untuk mengintegrasikan seluruh layanan secara terpadu demi meningkatkan kecepatan, kenyamanan, serta kemudahan berusaha di daerah,” ujar Rahmaniah.
Pembentukan MPP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Untuk lokasi, Pemkab PPU mengkaji pemanfaatan eks Gedung Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pilihan tersebut mempertimbangkan kelayakan teknis bangunan, aksesibilitas, luas ruang pelayanan, serta kemampuan anggaran daerah.
Artinya, lokasi tersebut masih dalam tahap kajian dan belum dapat dipastikan menjadi tempat operasional MPP.
30 Instansi Diproyeksikan Membuka Gerai
Dalam draf Kajian Urgensi, sebanyak 30 organisasi penyelenggara layanan diproyeksikan membuka gerai di MPP PPU. Mereka berasal dari perangkat daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, badan jaminan sosial, hingga perusahaan milik negara dan swasta.
Dari lingkungan Pemkab PPU, terdapat 13 perangkat daerah yang direncanakan berpartisipasi. Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Layanan lain direncanakan berasal dari sektor pekerjaan umum, perumahan dan pertanahan, kesehatan, ketenagakerjaan, perhubungan, sosial, pendidikan, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Di luar perangkat daerah, rancangan MPP juga mencakup layanan Samsat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Pertanahan atau BPN, Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Layanan dari aparat penegak hukum juga masuk dalam perencanaan, yakni Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri. Sementara untuk jaminan sosial, gerai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan turut diproyeksikan hadir.
Sejumlah perusahaan dan penyedia layanan juga tercantum dalam rancangan tersebut, antara lain Bank BRI, Telkom atau IndiHome, PT Taspen, Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT), PLN, dan Bank Kaltimtara.
Salah satu layanan yang direncanakan menjadi bagian MPP adalah pelayanan terkait pernikahan melalui Kementerian Agama dan KUA. Dalam draf tersebut, fasilitas akad nikah di lokasi juga disebut sebagai bagian dari rencana pelayanan.
Meski demikian, daftar instansi dan layanan itu masih merupakan proyeksi dalam draf Kajian Urgensi. Jenis layanan yang benar-benar tersedia akan bergantung pada hasil koordinasi dan kesepakatan dengan masing-masing instansi.
Masih Ada Tahapan Sebelum Beroperasi
Sebelum MPP dapat diresmikan, Pemkab PPU perlu menyelesaikan sejumlah tahapan. Proses tersebut meliputi pengusulan kepada Kementerian PANRB dengan melampirkan bukti konsultasi publik dan dokumen kajian urgensi, kemudian dilanjutkan verifikasi dan persetujuan.
Tahap berikutnya mencakup penyiapan gedung dan sarana prasarana, penyusunan kerja sama antarlembaga, pengaturan gerai, serta integrasi sistem pelayanan.
Setelah persiapan tersebut, pemerintah daerah merencanakan uji operasional dan pelatihan petugas sebelum peresmian.
Rahmaniah mengatakan koordinasi antarlembaga akan dituangkan melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kerja sama resmi akan diikat melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar koordinasi teknis, sistem pengaduan, hingga SOP layanan dapat berjalan selaras,” pungkas Rahmaniah.
Jika seluruh tahapan terpenuhi, MPP diharapkan dapat memangkas kebutuhan masyarakat untuk mendatangi berbagai kantor berbeda sekaligus membuat akses pelayanan publik di PPU lebih praktis dan terpadu. (Adv)









