PLN Perkuat Legalitas Aset di Bontang, 11 Bidang Tanah Rampung Disertifikasi

METROPOLIS74 Dilihat

Metroikn, Bontang – Sebanyak 11 dari 16 bidang tanah milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) di Kota Bontang telah selesai disertifikasi. Lima bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Sebelas sertifikat tersebut diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang, Hamim Mudayana, kepada Manajer Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 3 (UPP KLT 3), Junaedi, pada 13 Oktober 2026.

Sertifikasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset tanah perusahaan sekaligus menertibkan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan legalitas aset menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan.

“Pengamanan aset menjadi salah satu perhatian PLN dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Melalui proses sertifikasi ini, kami berupaya memastikan setiap aset tanah perusahaan memiliki legalitas yang jelas dan dapat dikelola sesuai ketentuan. Kami mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kota Bontang yang terus bersinergi bersama PLN dalam mendorong penyelesaian sertifikasi aset tanah,” ujar Raditya.

Menurutnya, koordinasi dengan Kantor Pertanahan diperlukan untuk memastikan kelengkapan dokumen dan memperlancar proses sertifikasi. Administrasi yang tertib juga diharapkan dapat mengurangi potensi permasalahan pertanahan pada masa mendatang.

Junaedi menjelaskan, lima bidang tanah yang belum bersertifikat masih membutuhkan tindak lanjut sesuai persyaratan administrasi masing-masing.

“Terbitnya 11 sertifikat tanah ini merupakan capaian positif dari proses koordinasi dan pemenuhan administrasi yang telah dilakukan bersama Kantor Pertanahan Kota Bontang. Kami terus berupaya menindaklanjuti lima bidang lainnya agar proses sertifikasinya dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Junaedi.

PLN UPP KLT 3 melanjutkan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Bontang dan pihak terkait untuk melengkapi persyaratan yang masih diperlukan. Proses penyelesaian dilakukan berdasarkan kebutuhan administrasi setiap bidang tanah.

Penyerahan sertifikat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Kota Bontang, antara lain dari bidang survei dan pemetaan, penetapan hak dan pendaftaran, penataan dan pemberdayaan, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, serta pengendalian dan penanganan sengketa.

PLN UIP KLT menyatakan akan melanjutkan proses sertifikasi bidang tanah yang tersisa sebagai bagian dari penataan dan pengamanan aset perusahaan. Legalitas yang jelas diharapkan mendukung pengelolaan aset serta pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Kalimantan Timur.