Dana Siap Pakai Bencana Diduga Terkait Korupsi, KPK Sita Rp 1,4 Miliar dan Emas

NASIONAL331 Dilihat

Metroikn, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Operasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar, emas batangan, serta tabungan emas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak yang diamankan terdiri atas pejabat BNPB, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta. Mereka menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama,” kata Budi, sebagaimana diberitakan ANTARA, Selasa (13/10/2026).

KPK turut mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Dana tersebut digunakan untuk mendukung penanganan bencana, sehingga dugaan penyimpangan dalam penggunaannya menjadi perhatian.

Budi menyebut dugaan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai. Namun, rincian proyek yang diselidiki dan nilai anggaran yang diduga bermasalah belum diungkap secara lengkap.

Dari operasi itu, KPK menyita uang tunai dengan nilai awal sekitar Rp 1,4 miliar. Selain uang, penyidik menemukan emas batangan dan tabungan emas yang saat itu masih dalam proses penghitungan.

“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Budi.

KPK masih mendalami hubungan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Peran masing-masing pihak yang diamankan juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum oleh KPK.

Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menyampaikan bahwa lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton, sebagaimana diberitakan detikNews.

BNPB juga menyatakan proses hukum tersebut tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan.

Kasus ini masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK, terutama mengenai proyek pengadaan yang diselidiki, penggunaan dana siap pakai yang diduga terkait, serta status hukum pihak-pihak yang diamankan.