Metroikn, Penajam Paser Utara – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) mulai menyampaikan nilai ganti kerugian kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN.
Tahapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bentuk ganti kerugian yang digelar di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan transmisi yang akan memasok kebutuhan listrik Ibu Kota Nusantara (IKN).
Musyawarah dihadiri Tim Perizinan dan Pertanahan PLN UPP KLT 1 bersama para pemilik lahan, Pemerintah Kelurahan Sotek, Pemerintah Kecamatan Penajam, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Polsek Penajam, dan Koramil Penajam.
Dalam pertemuan tersebut, pemilik lahan menerima penjelasan mengenai besaran nilai ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kehadiran pemerintah daerah dan aparat terkait dimaksudkan agar seluruh tahapan berlangsung terbuka, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, mengatakan pengadaan tanah merupakan tahapan penting sebelum pembangunan jaringan transmisi dapat dilaksanakan.
“Pembangunan jaringan transmisi ini merupakan upaya PLN dalam menyiapkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal untuk memenuhi kebutuhan listrik Ibu Kota Nusantara dan wilayah Kalimantan Timur. Kami berharap seluruh proses pengadaan tanah dapat berjalan lancar melalui dukungan masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menurut Gita, forum musyawarah menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai proses pengadaan tanah sekaligus memahami tahapan yang sedang berjalan.
“Komunikasi yang baik dengan masyarakat menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik,” tambahnya.
Assistant Manager Perizinan, Keuangan, dan Umum PLN UPP KLT 1, Okyanto Tri Sukma Murdani, menjelaskan penyampaian nilai ganti kerugian dilakukan secara bertahap di seluruh desa dan kelurahan yang dilalui jalur transmisi.
“Penyampaian nilai ganti kerugian dilaksanakan melalui musyawarah berdasarkan hasil penilaian KJPP agar setiap pemilik lahan memperoleh informasi secara jelas dan terbuka. PLN juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelas Okyanto.
Setelah pelaksanaan di Kelurahan Sotek, musyawarah serupa akan dilanjutkan di wilayah lain yang masuk dalam trase SUTT 150 kV Kuaro–GIS 4 IKN sesuai kesiapan administrasi dan tahapan pengadaan tanah.
Jaringan transmisi tersebut merupakan salah satu infrastruktur yang disiapkan PLN untuk memperkuat sistem kelistrikan menuju Ibu Kota Nusantara sekaligus meningkatkan keandalan pasokan listrik di Kalimantan Timur.









