Metroikn, Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 (Juli–September) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika global.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan, secara mekanisme, penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, mulai dari nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), hingga harga batubara acuan.
Namun, meski secara perhitungan terdapat potensi penyesuaian, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Kebijakan tarif tetap ini juga berlaku untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, hingga UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” tambah Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Ia menegaskan PLN akan tetap fokus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
“PLN siap menjalankan kebijakan ini dan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta kualitas layanan agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Darmawan.
PLN juga memastikan informasi detail tarif listrik Triwulan III 2026 dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi perusahaan.









