Metroikn, Kutai Kartanegara – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menargetkan penyelesaian 150 sertifikat aset tanah infrastruktur ketenagalistrikan sepanjang 2026. Mayoritas aset yang akan disertifikasi berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Target tersebut menjadi salah satu langkah PLN dalam memperkuat kepastian hukum aset negara sekaligus mendukung keandalan sistem kelistrikan di Kalimantan Timur.
Untuk mempercepat proses tersebut, PLN UIP KLT melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar pada Senin (15/6/2026). Pertemuan membahas percepatan sertifikasi aset, penyelarasan data bidang tanah, kelengkapan administrasi pertanahan, hingga penguatan koordinasi teknis antara kedua pihak.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan sertifikasi aset menjadi bagian penting dalam memastikan infrastruktur ketenagalistrikan memiliki legalitas yang jelas dan dapat dikelola secara tertib.
“Tahun 2026 kami menargetkan 150 sertifikat tanah dapat diterbitkan. Mayoritas berada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kami optimistis target tersebut bisa tercapai sehingga aset negara memiliki kepastian hukum dan mendukung keandalan sistem kelistrikan di Kalimantan Timur,” ujar Raditya.
Aset yang menjadi fokus sertifikasi berada di sejumlah jalur transmisi strategis, antara lain SUTT 150 kV Melak–Kotabangun, Tenggarong–Kotabangun, Embalut–New Samarinda, Sambutan–Bontang, serta Palaran–Senipah.
Menurut Raditya, legalitas aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam tata kelola perusahaan dan keberlanjutan operasional infrastruktur listrik.
“Dengan dokumen legal yang jelas, pengelolaan aset menjadi lebih tertib dan berbagai potensi kendala pertanahan di masa mendatang dapat diminimalkan,” katanya.
Secara terpisah, General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, menilai sinergi dengan Kantor Pertanahan Kukar menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi aset yang merupakan bagian dari aset negara.
Ia menegaskan, jalur transmisi yang tengah disertifikasi memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem kelistrikan Kalimantan Timur, sehingga kepastian hukum atas aset tersebut menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga pasokan listrik tetap andal.
“Pengelolaan aset negara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu kami terus membangun koordinasi dengan Kantor Pertanahan agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Dewanto.
Melalui langkah ini, PLN berharap proses sertifikasi aset tanah infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lebih cepat sehingga mendukung operasional sistem transmisi yang menjadi tulang punggung penyaluran listrik bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan daerah di Kalimantan Timur.









