PLN dan BPKH IV Samarinda Evaluasi Tata Batas Kawasan Hutan untuk Proyek Listrik

METROPOLIS64 Dilihat

Metroikn, Samarinda – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda melakukan rapat evaluasi supervisi tata batas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Pertemuan yang digelar di Kantor BPKH IV Samarinda ini membahas hasil pelaksanaan tata batas pada empat PPKH yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Tata batas sendiri menjadi tahapan penting untuk memastikan area kawasan hutan yang digunakan dalam proyek memiliki batas yang jelas, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.

General Manager PLN UIP KLT, Dewanto, mengatakan seluruh proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perizinan kawasan hutan.

“Kegiatan tata batas PPKH ini menjadi bagian dari proses administrasi yang harus dipenuhi agar pemanfaatan kawasan hutan memiliki kejelasan dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan BPKH IV Samarinda dibutuhkan agar proses perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan berjalan lebih terarah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Dengan komunikasi yang baik, proses pembangunan bisa tetap berjalan sambil memastikan seluruh aspek lingkungan dan kehutanan tetap diperhatikan,” tambahnya.

PLN UIP KLT menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan tidak hanya ditujukan untuk memperkuat pasokan listrik, tetapi juga tetap mengikuti aturan serta menjaga aspek keberlanjutan lingkungan.