Metroikn, Kutai Timur – Proses pembangunan jaringan listrik di Kalimantan Timur kembali memasuki tahap penting. PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menyampaikan langsung nilai ganti rugi lahan tapak tower kepada masyarakat terdampak pembangunan SUTT 150 kV GI Muara Wahau–GI Sangatta di Kecamatan Telen, Kutai Timur.
Kegiatan ini berlangsung di dua titik, yakni Desa Muara Pantun pada Kamis (11/6/2026) dan Desa Juk Ayaq pada Jumat (12/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, PLN hadir langsung untuk menyampaikan hasil penilaian ganti rugi yang telah ditetapkan berdasarkan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tidak hanya menyampaikan nilai, PLN juga membuka ruang dialog bagi warga untuk mendapatkan penjelasan terkait mekanisme pembayaran hingga tahapan lanjutan proses pengadaan tanah.
Manager PLN UPP KLT 2, Jefry Sambara Palelleng, mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PLN menjaga transparansi dalam setiap proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Melalui pertemuan langsung ini, PLN ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai nilai ganti rugi, mekanisme pembayaran, serta tahapan berikutnya. Kami mengedepankan komunikasi yang terbuka agar proses berjalan lancar, adil, dan dapat dipahami bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembangunan SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta merupakan bagian penting dalam memperkuat keandalan sistem kelistrikan di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Kutai Timur.
Menurutnya, kehadiran infrastruktur ini diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat, layanan publik, hingga pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata.
Camat Telen, Margawaty, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena memberikan ruang komunikasi langsung antara PLN dan masyarakat terdampak.
Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci agar proses berjalan tertib dan dapat dipahami seluruh pihak.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan tetap mengedepankan komunikasi yang baik. Pembangunan ini diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, serta pendekatan dialogis dalam setiap proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.









