Otorita IKN Hormati Putusan MK mengenai UU IKN, Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keppres

IKN22 Dilihat

Metroikn, Balikpapan – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang IKN yang menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Nusantara efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap tahapan pemindahan ibu kota.

“Putusan MK mempertegas bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota sudah sah dan konstitusional. Efektivitas pemindahan menunggu penetapan Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan penetapan Keppres merupakan kewenangan Presiden, sementara Otorita IKN terus mempersiapkan infrastruktur dan ekosistem pendukung agar proses pemindahan dapat berjalan optimal saat keputusan diterbitkan.

Troy juga menegaskan bahwa putusan MK tidak menghentikan pembangunan di IKN. Menurutnya, pembangunan tetap berjalan sesuai rencana induk dan kebijakan pemerintah.

“Putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk terus melangkah maju,” katanya.

Ia menambahkan, pengujian undang-undang merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan tidak dapat dipandang sebagai hambatan terhadap pembangunan.

Pasca putusan ini, Otorita IKN memastikan pembangunan fisik maupun nonfisik tetap dilanjutkan, termasuk penguatan layanan publik, investasi, dan ekosistem pemerintahan di Nusantara.