Bareskrim Polri Kembangkan Kasus Bandar Narkoba Kutai Barat, Eks Kasat Resnarkoba Terseret

HUKRIM22 Dilihat

Metroikn, Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus sindikat bandar narkoba jaringan Kutai Barat yang sebelumnya ditangani Polda Kalimantan Timur. Pengambilalihan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan jaringan besar dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengembangan kasus saat ini masih terus dilakukan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP DJS.

“Bahwa pengembangan penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, penyidik menemukan fakta baru terkait dugaan peran AKP DJS yang diduga membantu aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan tersangka Ishak.

Penanganan perkara tersebut juga melibatkan Bidpropam Polda Kaltim untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Melak, Kutai Barat, terhadap empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM pada 11 Februari 2026. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah kontrakan, polisi menemukan 63 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat mencapai 233,68 gram.

Pada kemasan barang bukti tersebut terdapat kode angka 100, 200, 300, dan 500 yang diduga berkaitan dengan sistem distribusi narkoba dalam jaringan tersebut.

Bareskrim Polri kini terus melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkoba itu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas bisnis haram tersebut.