Metroikn, Balikpapan – Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di Kalimantan Timur kembali terbongkar. Sepanjang April 2026, jajaran Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bergerak cepat mengungkap puluhan kasus yang selama ini merugikan negara.
Sebanyak 22 kasus berhasil diungkap, dengan total 25 tersangka diamankan dari berbagai wilayah. Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo dalam rangkaian penindakan yang berlangsung hingga Kamis (30/4/2026).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif lintas wilayah, melibatkan jajaran Polresta dan Polres di hampir seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
“Dari total 22 laporan polisi, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai peran dalam praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar. BBM jenis Pertalite mencapai 15.765 liter dan Solar sebanyak 5.102 liter, ditambah 113 fuel card ilegal yang digunakan untuk memanipulasi pembelian. Sejumlah kendaraan, tangki modifikasi, pompa, hingga drum dan jerigen turut diamankan sebagai bagian dari alat operasional.
Modus yang digunakan pun terbilang sistematis. Pelaku memanfaatkan lebih dari satu barcode atau fuel card untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar. Setelah itu, bahan bakar dipindahkan menggunakan pompa listrik ke wadah penampungan sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi.
“Setelah membeli BBM subsidi di SPBU, para pelaku kemudian memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam drum atau jerigen menggunakan pompa listrik, untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga non-subsidi,” jelas Yuliyanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman tidak ringan, yakni penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan, penindakan ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan bagian dari komitmen menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah kerugian negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran,” tegasnya.
Penegakan hukum, kata dia, akan terus digencarkan demi memastikan distribusi energi berjalan adil sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Timur.









