Warung Kopi Kecil Meluas Jadi Lima Bangunan, Satpol PP Samarinda Akhirnya Turun Tangan

METROPOLIS48 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Bermula dari niat baik membantu seorang nenek janda membuka warung kopi kecil-kecilan, lahan milik Pemerintah Kota Samarinda di Jalan Kapten Soedjono, RT 12, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, kini berubah menjadi kawasan bangunan liar yang menempati aset daerah secara ilegal.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda pun turun tangan menertibkan lima bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan tersebut, pada Selasa (12/5/2026).

Ketua RT 12, Dantoro, mengisahkan bahwa awalnya lahan itu dipinjamkan dengan tujuan mulia membantu seorang nenek yang masih bersemangat mencari nafkah dengan membuka warung kopi sederhana.

“Awalnya membantu nenek itu karena beliau masih semangat bekerja. Jadi kami pinjamkan tanah ini untuk bikin warung kopi kecil-kecilan. Dulu tempat ini masih becek dan warungnya juga kecil,” ujarnya di lokasi pembongkaran.

Namun seiring waktu, bangunan terus bertambah dan meluas hingga melampaui batas yang semula disepakati. Meski warga setempat sudah berulang kali mengingatkan, peringatan itu tidak digubris.

“Karena ada hasutan dari orang luar, akhirnya meluas sampai sekarang. Kami sudah mengingatkan tapi tidak digubris, jadi akhirnya seperti inilah,” kata Dantoro.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan penertiban ini bukan keputusan yang tiba-tiba. Proses panjang dan pendekatan persuasif telah dilakukan sejak beberapa bulan sebelum Lebaran mulai dari penyuratan melalui RT, lurah, camat, Dinas PUPR, hingga bidang aset, bahkan pendekatan langsung oleh personel Satpol PP kepada penghuni.

“Kurang lebih ada lima bangunan usaha. Satu bangunan sudah dibongkar mandiri, sedangkan empat lainnya ditertibkan hari ini. Semua proses sudah panjang, bahkan sebelum Lebaran sudah dilakukan penyuratan,” jelasnya.

Penertiban melibatkan aparat gabungan Satpol PP, TNI, Polri, pihak kecamatan, kelurahan, bidang aset, hingga bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

Anis menegaskan langkah ini merupakan bentuk pengamanan aset daerah yang tidak boleh dikompromikan.

“Kami tidak sendiri, ada TNI, Polri, bagian hukum, dan bidang aset yang mendampingi sehingga situasi tetap aman dan kondusif. Fungsi Satpol PP adalah mengamankan aset pemerintah kota,” pungkasnya.