PLN Perkuat Benteng Hukum Aset Listrik, Tower SUTT 150 kV di Kotabaru Disertifikasi

METROPOLIS50 Dilihat

Metroikn, Kotabaru – Di balik pembangunan infrastruktur kelistrikan, ada satu aspek yang kerap luput dari sorotan: kepastian hukum atas aset negara. Hal inilah yang kini diperkuat PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT).

Melalui PLN UPP KLT 4, PLN resmi mengantongi empat Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Sei Durian–Tarjun di Kabupaten Kotabaru.

Penguatan legalitas ini bukan sekadar administrasi. PLN memastikan setiap infrastruktur yang dibangun memiliki pijakan hukum yang jelas agar pengelolaan dan pengamanannya berjalan optimal dalam jangka panjang.

Penyerahan sertipikat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kecamatan Pulau Laut Utara, pada Selasa (28/4/2026). Dokumen diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan I Made Supriadi kepada perwakilan PLN UPP KLT 4, Afrianto Ramadhan.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Setiap infrastruktur kelistrikan yang dibangun PLN merupakan aset negara yang harus dijaga. Karena itu, PLN UIP KLT terus memastikan legalitas aset terpenuhi, tercatat dengan baik, dan terlindungi secara hukum. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan layanan listrik untuk rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keseriusan dalam menjaga infrastruktur strategis agar tetap aman dan berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan setiap aset ketenagalistrikan yang dibangun benar-benar memiliki pijakan legal yang kuat. Dengan legalitas yang tertib, pengelolaan aset dapat berjalan lebih optimal dan risiko di kemudian hari dapat diminimalkan,” tambahnya.

Di lapangan, penguatan ini menjadi fondasi penting bagi operasional. Manager PLN UPP KLT 4, Rizal Hikmahtiar, menyebut empat sertipikat HGB tersebut menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan tower transmisi.

“Empat sertipikat HGB ini menjadi bukti penguatan legal atas aset tower PLN di Kabupaten Kotabaru. Dengan dokumen yang sudah lengkap, PLN memiliki dasar yang lebih kuat dalam menjaga dan mengamankan aset tersebut sesuai ketentuan,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, PLN juga memperkuat koordinasi pengamanan aset pada jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian yang melintasi wilayah Kalimantan Selatan. Jalur ini menjadi bagian penting dalam sistem interkoneksi listrik lintas wilayah.

“Jalur SUTT 150 kV Tanah Grogot–Sei Durian merupakan infrastruktur penting yang perlu dikawal secara menyeluruh. Karena itu, pengamanan aset harus dilakukan sejak awal melalui koordinasi yang baik, dokumen yang lengkap, serta pelaksanaan yang sesuai prosedur,” ungkap Rizal.

Langkah ini menegaskan bahwa pembangunan listrik tidak hanya soal menyalakan jaringan, tetapi juga memastikan setiap aset negara di dalamnya terlindungi secara hukum. Dengan fondasi legal yang kuat, PLN menargetkan sistem kelistrikan yang lebih andal sekaligus berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan.