Metroikn, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menjalankan pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) sejak 13 Februari 2026. Kebijakan ini memberi ruang bagi ASN untuk bekerja dari berbagai lokasi, namun tetap dengan pengawasan ketat.
“Kami sudah menerapkan work from anywhere, artinya ASN bisa bekerja dari mana saja sejak 13 Februari 2026,” ujar Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim, Iwan Setiawan.
Di balik fleksibilitas tersebut, kontrol kinerja tetap berjalan. Absensi ASN dilakukan secara daring melalui Sistem Absensi Online (SAO) berbasis Android dengan waktu presensi pukul 06.30 hingga 07.30 WITA. Setiap keterlambatan otomatis tercatat dalam sistem.
Pelaporan kinerja juga tidak bisa ditunda. ASN diwajibkan menyampaikan laporan melalui aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) maksimal tiga hari.
“Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pengawasan turut diperkuat melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terutama dalam menjaga disiplin waktu kerja meski tidak selalu berada di kantor.
Meski sistem kerja berubah, pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rumah sakit, DPMPTSP, hingga Samsat dipastikan tetap beroperasi normal.
“Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa, masyarakat tidak perlu khawatir,” jelas Iwan.
Dengan pola ini, Pemprov Kaltim berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan, sekaligus mendorong efisiensi tanpa mengorbankan kinerja.









