Tak Bisa Instan, Produsen Makanan Rumahan di Balikpapan Wajib Ikut Pelatihan Sebelum Dapat PIRT

Metroikn, Balikpapan – Pelaku usaha makanan rumahan di Balikpapan tidak bisa langsung mengantongi izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menegaskan, setiap produsen wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan sebelum izin edar diterbitkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati mengatakan, pelatihan tersebut menjadi tahapan awal yang harus dilalui oleh pelaku usaha sebelum produknya bisa dipasarkan secara resmi.

“Mereka dilatih dulu, dilatih untuk keamanan pangan dan proses produksi industri rumah tangga,” ujarnya.

Menurut Alwiati, pelatihan itu bertujuan membekali pelaku usaha dengan pengetahuan mengenai cara memproduksi makanan yang aman serta memenuhi standar kesehatan.

Setelah pelatihan, Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi produksi. Pemeriksaan mencakup kondisi dapur, kebersihan peralatan, hingga proses pengemasan produk.

“Lokasi produksinya juga ditinjau. Setelah itu dilakukan pembinaan,” jelasnya.

Jika seluruh tahapan telah dipenuhi, barulah pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dapat menerbitkan nomor PIRT bagi produk tersebut.

Ia menambahkan, produk pangan rumahan yang telah memiliki nomor PIRT berarti sudah melalui proses pembinaan dan pengawasan sebelum beredar di pasaran.

Sebaliknya, apabila ditemukan produk pangan rumahan yang belum memiliki izin tersebut, maka produk itu berasal dari usaha yang belum mengantongi izin edar.

“Kalau ada produk yang belum memiliki izin, berarti berasal dari industri yang belum mendapatkan izin edar,” tekannya.

Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, kata Alwiati, terus melakukan pengawasan terhadap produk pangan industri rumah tangga melalui pemeriksaan langsung di lapangan guna memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat.

(Jm/Adv Diskominfo Balikpapan)