Patroli Malam Ramadan, Satpol PP Dapati Pelanggaran Jam Operasional di Citra Niaga

Samarinda37 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli pengawasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan kafe selama Ramadan, Sabtu malam (21/2/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan surat edaran pembatasan jam operasional berjalan sesuai ketentuan.

Patroli dimulai dengan menyasar THM besar di kawasan Jalan Diponegoro. Dari hasil pemantauan, seluruh tempat hiburan di lokasi tersebut dinyatakan patuh terhadap aturan yang mewajibkan pembatasan aktivitas selama bulan suci.

Tim kemudian bergerak menyisir kawasan pelabuhan dan dermaga. Di titik ini, petugas juga tidak menemukan adanya pelanggaran.

Pelanggaran justru ditemukan saat pengawasan berlanjut ke kawasan Citra Niaga. Sejumlah kafe masih beroperasi melewati pukul 23.00 Wita, batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan petugas langsung memberikan imbauan kepada pelaku usaha dan pengunjung agar segera menghentikan aktivitas.

“Di Citra Niaga rata-rata masih melanggar. Seharusnya sudah tutup pukul 23.00 Wita,” ujarnya.

Menurutnya, beberapa pelaku usaha beralasan belum menerima informasi terkait surat edaran tersebut.

Namun Satpol PP menegaskan, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.

Dalam ketentuan yang berlaku selama Ramadan, jam operasional kafe dibatasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 Wita. Setelah melewati waktu tersebut, seluruh aktivitas usaha wajib dihentikan.

Anis menegaskan, pada pengawasan berikutnya Satpol PP tidak lagi hanya memberikan imbauan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, pembubaran akan langsung dilakukan di tempat,” tegasnya.

Pengawasan rutin akan terus digelar sepanjang Ramadan guna menjaga ketertiban umum serta memastikan pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.