Satpol PP Batal Segel Pesona Coffee, Pengelola Sudah Urus Izin KBLI 56303

Samarinda27 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Rencana penyegelan Pesona Coffee di Jalan Pelita III, Kecamatan Sambutan, yang semula dijadwalkan Sabtu malam (21/2/2026), resmi dibatalkan. Keputusan itu diambil setelah pengelola mengantongi izin usaha baru sebagai rumah makan/kafe.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyiapkan langkah penyegelan sebagai tindak lanjut hasil rapat pemerintah kota. Namun pada Sabtu pagi, Satpol PP menerima tembusan dokumen perizinan terbaru dari pengelola.

Izin tersebut tercatat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 56303, yakni usaha penyediaan makan dan minum untuk dikonsumsi di tempat. Dengan terbitnya izin itu, dasar hukum untuk melakukan penyegelan tidak lagi terpenuhi.

“Karena izin barunya sudah terbit dan kami terima, maka rencana penyegelan dibatalkan,” ujar Anis.

Meski batal disegel, pengawasan tetap dilakukan. Satpol PP akan memanggil pengelola ke kantor untuk membuat pernyataan tertulis agar operasional usaha berjalan sesuai ruang lingkup izin yang dimiliki.

Dalam ketentuan KBLI 56303, kegiatan usaha difokuskan pada penyediaan makanan dan minuman. Aktivitas di luar itu, seperti hiburan live music atau DJ, dapat dinilai melanggar apabila tidak tercantum dalam klasifikasi izin.

Anis menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan, penertiban akan tetap dilakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Dengan izin baru tersebut, Pesona Coffee tetap dapat beroperasi. Namun pemerintah kota memastikan pengawasan akan terus berjalan agar kegiatan usaha sesuai ketentuan.