Perumda Tirta Kencana Samarinda Naikkan Tarif Air 9 Persen Mulai 2026

Samarinda9 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Perumda Tirta Kencana Samarinda resmi memberlakukan penyesuaian tarif air minum sebesar 9 persen yang akan mulai berlaku pada 2026. Kebijakan ini ditegaskan tetap mengedepankan asas keadilan melalui penerapan subsidi silang bagi pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah.

Direktur Utama Perumda Tirta Kencana Samarinda, Wahid Hasyim, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan dan operasional perusahaan. Kenaikan biaya produksi, terutama bahan kimia dan listrik, menjadi faktor utama yang mendorong kebijakan tersebut.

“Biaya operasional dan pemeliharaan terus meningkat, sementara di sisi lain kami dituntut untuk meningkatkan kualitas layanan serta memperluas jaringan distribusi air bersih guna mencapai target 100 persen akses air minum,” ujar Wahid.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak dilakukan secara rutin. Sepanjang sejarah perusahaan, perubahan tarif hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan serta mutu pelayanan kepada pelanggan.

Wahid mengungkapkan, Harga Pokok Produksi (HPP) Perumda Tirta Kencana pada 2024 tercatat sebesar Rp7.148 per meter kubik. Sementara biaya penuh yang mencakup operasional dan investasi mencapai Rp33.634. Penetapan tarif tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri terkait tarif air minum.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Perumda Tirta Kencana, Widyastuti Supartinah, menegaskan kebijakan penyesuaian tarif tetap berpihak kepada kelompok pelanggan dengan konsumsi rendah melalui mekanisme subsidi silang.

“Kelompok pelanggan rumah tangga kecil mendapatkan tarif di bawah biaya dasar. Selisihnya ditutup oleh pelanggan menengah ke atas dan sektor niaga. Ini merupakan bentuk keadilan dalam penetapan tarif,” jelasnya.

Menurut Widyastuti, besaran subsidi disesuaikan dengan klasifikasi pelanggan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda Nomor 100.3.3/19/I/2026 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum dan Ketentuan Pembayaran Rekening Air.

Selain penyesuaian tarif, perusahaan juga menerapkan batas pemakaian air sebagai upaya menciptakan efisiensi dan pemerataan distribusi air bersih. Pelanggan dengan tingkat konsumsi tinggi dinilai turut berkontribusi dalam mendukung pelayanan bagi wilayah yang masih terbatas akses air bersihnya.

Perumda Tirta Kencana mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan air. Selain membantu mengendalikan pengeluaran rumah tangga, penghematan air dinilai penting untuk mendukung pemerataan layanan air bersih di seluruh wilayah Kota Samarinda.