Otorita IKN Tertibkan Puluhan Lapak Besi Tua hingga Warung Tuak Ilegal

IKN2760 Dilihat

metroikn, NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan penertiban terhadap puluhan aktivitas usaha ilegal di kawasan IKN. Sebanyak 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak dibongkar dalam operasi gabungan yang digelar Kamis (15/1/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah IKN. Operasi dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, bersama Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera.

Sejumlah unsur keamanan turut dilibatkan, di antaranya Polsek Sepaku, Koramil setempat, dan Satgas Mahakam Nusantara.

Thomas Umbu Pati menyatakan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih luas. Menurutnya, aktivitas usaha ilegal tersebut tidak hanya melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kasus pencurian material konstruksi yang sebelumnya terjadi di kawasan IKN.

“Otorita IKN mengambil langkah antisipatif sebagai respons atas aduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dan risiko keamanan di wilayah IKN,” ujarnya.

Seluruh bangunan yang ditertibkan dinyatakan melanggar ketentuan perizinan serta tata ruang yang berlaku. Otorita IKN menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara prosedural dan terukur.

Sebelum pembongkaran, Otorita IKN telah menempuh pendekatan persuasif dengan menyampaikan surat teguran kepada para pemilik usaha pada 8 Januari 2026. Tahapan tersebut mencakup penutupan dan penyegelan tempat usaha, disertai pembinaan serta pengarahan agar pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di kawasan IKN.

Otorita IKN mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Nusantara agar mematuhi ketentuan perizinan dan tata ruang. Pemerintah juga membuka layanan konsultasi perizinan melalui kantor resmi maupun layanan hotline untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan usaha secara legal.